TOBELO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah mengatur pelaksanaan pencoblosan di desa Tetewang Kecamatan Kao Teluk.
Komisioner KPU Halut, Sefriando Bitakono mengatakan, salah satu TPS di kecamatan Kao Teluk tepatnya 1 TPS di desa Tetewang akan dilakukan pencoblosan pada Senin (14/12/2020).
Dijelaskannya, untuk kecamatan Kao Teluk telah selesai dilakukan pleno tingkat kecamatan. Namun untuk 1 TPS tetap dilakukan pencoblosan, pasalnya 1 TPS di dusun Maraeling belum dilakukan pencoblosan pada 9 Desember lalu.
“Kao Teluk sudah selesai pleno, namun tersisa 1 TPS di Tetewang pencoblosan direncanakan pada Senin besok (hari ini, red) dan telah dilakukan penyiapan kelengkapan,” jelasnya, Minggu (13/12/2020).
Diketahui, TPS 3 di desa Tetewang tersebut terdapat jumlah DPT sebanyak 144 pemilih. Sedangkan persoalan yang terjadi lantaran warga Dusun Maraeling merasa keberatan terkait jangkauan menuju ke lokasi TPS yang dinilai tidak sesuai harapan.
“Kami memastikan proses pemilihan berjalan dengan baik nantinya,” tutupnya. (fer)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

