Modin Mantan Ketua DPRD Malut ‘Parkir’ di Jakarta

Ketua DPRD Maluku Utara

SOFIFI– Upaya pengembalian sejumlah aset daerah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) yang diduga dikuasai pihak ketiga atau mantan pejabat provinsi, terutama aset bergerak berupa mobil dinas hingga saat ini belum sesuai harapan.

Buktinya, mobil dinas mantan ketua DPRD Provinsi sejauh ini diduga belum dikembalikan setelah pemprov menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Padahal, surat tersebut tujuannya melakukan penarikan atau meminta aset daerah berupa mobil. Sayangnya, mobil; dinas mantan ketua DPRD Provinsi ini sebanyak dua unit mobil diduga masih parkir di Ibu Kota Jakarta.

Asdatun Kejati Malut Rilke Jeffri Huwae sebelumnya kepada wartawan mengaku, ada dua unit mobil Fortuner dan Toyota Innova masih berada di Jakarta yang kemungkinan waktu itu dipakai salah satu anggota DPRD Provinsi Malut. Menyangkut aset diminta Pemprov melalui SKK itu pihaknya, belum melakukan monitoring semua aset bergerak maupun tidak bergerak karena terkendala dengan DIPA Tahun 2021 belum tersusun.

“Karena Dipa-nya Tahun ini (2021) belum disusun, sehingga beberapa aset yang di laur, termasuk sejumlah aset tanah belum bisa dimonitor,” kata Jeffri belum lama ini. Semenatara Ketua DPRD Provinsi Kuntu Daud mengakui, dua mobil dinas milik mantan ketua DPRD Provinsi itu sementara berada di Jakarta.

“Kita pernah pakai waktu berada Jakarta.  Barangnya itu (mobil) sudah mulai kurang bagus,” ungkap Kuntu kepada sejumlah wartawan di kediamannya. Politisi PDIP ini bahkan mengaku, sejauh ini selaku pimpinan DPRD  belum diberikan fasilitas Negara oleh Pemerintah Provinsi berupa mobil Dinas.

“Ngoni (Kalian) lihat saja, pimpinan DPRD satu ini pakai mobil pribadi bukan mobil dinas,” tandasnya. Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021) mengaku, sejauh ini telah dilakukan penarikan mobil dinas sebanyak 7 unit mobil bermerek Fortuner dan Toyota Inova serta 1 unit sepeda motor.

Jika ditotalkan atau dinominalkan Kejati Malut telah menyelamatkan keuangan Negara sejauh ini sebesar Rp 2,7 miliar. Kendati sebut dia, jumlah aset milik pemprov itu masih tersisa 12 SSK yang belum dikembalikan para mantan pejabat yang pernah memakai transportasi milik negara tersebut.

“Kita berharga bagi mereka yang belum kembalikan agar lebih kooperatif. Karena ini bisa kena tindak pidana penggelapan milik Negara atau Daerah,” jelas Richard. (dex)

Berita Terkait