Harap-Harap Cemas Hadapi Sidang PHP

Darwis Gorontalo

SANANA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang Perselisihan Hasil pemilihan (PHP) pada Jumat (29/01/2021), namun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sangat yakin tidak akan terjadi pemungutan suara ulang di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).

Gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR) itu membuat partai pengusung paslon Fifian Adeningsih Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH)  khawatir dan  cemas.

“Kami sangat yakin MK tolak gugatan HT-Umar,” kata politisi PDI-Perjuangan Maluku Utara, Darwis Gorontalo saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (26/01/2021).  Darwis yang merupakan Juru Bicara FAM-SAH itu mengatakan, gugatan yang diajukan itu sangat tidak kuat.

“Kalaupun nanti PSU, palingan hanya di 6 TPS. Tapi bagi PDI-Perjuangan, PSU di 6 TPS itu sangat tidak mungkin,” singkatnya. Terpisah, Bawaslu dan KPU Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) siap memberikan keterangan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (29/01/2021). 

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penindakan Bawaslu Kepsul, Ajuan Umasugi mengatakan, mereka sudah menyiapkan seluruh bukti untuk disampaikan ke MK.” Iya, Bawaslu Sula siap berikan keterangan ke MK,” katanya, Selasa (26/01/2021). 

Sedangkan Ketua KPU Kepsul, Yuni Yunengsih Ayuba mengatakan, mereka juga sudah siap memberikan keterang ke MK. “Insyaa Allah kami siap berikan keterangan ke MK,” katanya melalui WhatsApp. 

Yuni menambahkan, KPU telah menyiapkan beberapa bukti yang menyangkut dengan materi yang telah mereka adukan ke MK. “ Bukti yang kami siapkan itu sesuai dengan yang didalilkan oleh pemohon,” ujarnya.(nai)

Berita Terkait