Biarkan Sampah, Pemkot Bisa Digugat

Sekot Ternate

TERNATE – Masyarakat bisa melayangkan gugatan perwakilan kelompok atau class action kepada Pemerintah Kota Ternate terkait krisis penanganan dan pengelolaan sampah yang terus berkepanjangan.

Kekecewaan yang ditunjukkan masyarakat dengan membuang sampah di sejumlah titik badan jalan akibat sampah yang tidak diangkut hampir sepekan terakhir ini, dinilai menjadi bukti ketidakseriusan Pemerintah Kota Ternate menangani serta mengelola sampah.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif mengungkapkan, kondisi Kota Ternate di akhir masa jabatan Burhan Abdurahman dan Abdullah Taher sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate sangat menyedihkan, ada tumpukan sampah dimana-mana mulai dari Bandara hingga di jalan utama. 

Nurlela lantas mempertanyakan motivasi Tonny S. Pontoh selama menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate.

“Apa sebenarnya motivasi dia menjadi Kadis, yang kedua urusan sampah ini tidak bisa karena persoalan angkutan yang tidak bisa beroperasi karena tidak ada BBM. Berapa sih harga BBM, saya pastikan kalau hari ini sampai besok Pemerintah Kota tidak bisa pengadaan BBM untuk operasional mobil pengangkut sampah, saya secara pribadi akan membeli, selaku Ketua Fraksi NasDem akan menyumbang kepada Pemkot sebagai bentuk prihatin yang menyedihkan terhadap mereka yang menata Kota ini,” tegasnya.

Ia menjelaskan, setiap pelayanan sampah memiliki retribusi. Artinya setiap masyarakat berhak untuk mendapat pelayanan penanganan dan pengelolaan sampah.

“Jadi sebenarnya hak masyarakat terhadap pengangkutan sampah itu sudah diatur di dalam, jadi sampah itu tidak diangkut karena tidak ada uang untuk beli BBM, atau pengangkutan BBM supirnya tidak dibayar, itu urusan internal Pemerintah Kota,” tegasnya.

Kewajiban Pemerintah, kata Nurlela adalah memberikan pelayanan karena sudah memungut retribusi kepada masyarakat. Ia lantas menegaskan, dalam kondisi seperti ini masyarakat bisa melakukan gugatan class action kepada Pemerintah.

“Ini sudah memungut retribusi, lantas tidak memberikan pelayanan yang baik, sebenarnya masyarakat bisa gugat class action, bisa tuntut Pemerintah Kota model seperti ini. Harusnya ada gugatan class action dengan pelayanan yang seperti ini,” tegas Nurlela dengan nada kesal.

Akibatnya, pada Senin (08/02/2021), Komisi III DPRD Kota Ternate memanggil Sekda Kota Ternate, Kepala BPKAD Kota Ternate dan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai problem penanganan dan pengelolaan sampah tersebut. 

Usai pertemuan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Tonny S. Ponto menjelaskan, keterlambatan pengangkutan sampah masyarakat disebabkan karena ada tunggakan BBM selama dua bulan, yakni bulan September dan Desember sebesar Rp 770.000.000 di SPBU yang menjadi langganan DLH. 

“Jadi sudah ada win-win solution oleh Ketua DPRD untuk segera dari Dinas Keuangan menyelesaikan hutang yang belum terbayar di September dan Desember. Totalnya sekitar 777.000.000,” jelasnya. Menurutnya, untuk pelayanan sampah sebenarnya tidak ada masalah, petugas kebersihan siap bekerja, hanya saja ada tunggakan BBM yang belum terbayarkan. 

“Kalau mau bayar itu untuk awal tahun ini tidak ada masalah, yang penting bayar dua bulan itu dulu, terus tadi juga diperintahkan kepada saya untuk segera menyelesaikan permasalahan sampah saat ini. Sehari dua ini sudah harus diselesaikan, untuk hal ini menyangkut dengan kebijakan saya dan staf DLH,” singkatnya.

Sementara Sekda Kota Ternate, Jusuf Sunya mengungkapkan, dalam rapat tersebut DPRD dan Pemerintah bersepakat membeli 2000 liter lebih BBM untuk kepentingan pengangkutan sampah yang bertumpuk tersebut. 

Kata dia, kendala tunggakan BBM tidak bisa dibayar adalah karena ada peralihan aplikasi manajemen keuangan dari SIMDA ke SIPD.

“Memang terkendala aplikasi SIPD, kita punya uang tetapi tidak bisa bayar karena sistem, tetapi tadi sudah ada kebijakan, sudah ada jalan keluarnya hari ini sudah bisa diangkut. Tunggakan September dan Desember itu jadi masalah, makanya kita juga akan evaluasi rekanan karena ini bukan berbicara untung rugi, tetapi dalam kondisi begini rekanan mempunyai sense of responsibility terhadap kondisi ini,” tegasnya.

Ia menegaskan, ke depan Pemerintah akan mengevaluasi rekanan penyedia BBM yang selama ini menjadi langgaran DLH Kota Ternate. “Pemerintah akan evaluasi rekanan yang seperti ini, karena bukan cuman PT Maluku Indah, ada juga Semarak yang mungkin ke depan ini tidak menjadi monopoli mereka semata,” ucapnya seraya mengaku mulai sore kemarin petugas kebersihan sudah akan mengangkut sampah masyarakat yang tertumpuk tersebut.

Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy mengingatkan kepada Pemerintah agar segera menyelesaikan tunggakan BBM selama dua bulan tersebut. Jika tidak diselesaikan, maka DPRD akan melakukan evaluasi kepada Dinas terkait. Sementara untuk solusi agar pelayanan pengangkutan sampah tetap berjalan kata dia, dalam rapat kemarin Kepala BPKAD Kota Ternate sudah bersedia membuat LS.

“LS itu ada realisasinya, kesepakatan yang dikeluarkan oleh teman-teman di DLH. DLH tadi sudah siap, itu untuk LS Januari, Februari tidak mungkin dibuat LS lagi, karena di September Desember belum ada, kenapa tidak mungkin karena mereka yang menghutangkan minyaknya tidak mau karena September, Desember itu belum terbayarkan. LS bisa menjadi win-win solution, saya kira selesaikan sampah dulu karena itu problem, kedua segera selesaikan hutang,” tegas Muhajirin. (nas)

Berita Terkait