Pemprov Dituding Kaki-Tangan Korporasi Perusak Lingkungan

Ruslan Kubais

SOFIFI – Pemprov Malut sejatinya harus melindungi wilayah pesisir dan laut dari kerusakan lingkungan. Namun, yang terjadi justru menjadi kaki tangan korporasi perusak lingkungan.

Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Ruslan Kubais baru baru ini. Sejak awal Ruslan menantang hal tersebut. Ia menilai, dikeluarkannya izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) kepada PT Trimega Bangun Persada (TBP) untuk pembuang limbah ke laut adalah langkah keliru.

“Kebijakan Pemprov Malut yang mengeluarkan izin kawasan perairan untuk pembuang limbah oleh PT Trimega Bangun Persada adalah tindakan tidak benar. Bagaimana nasib warga dan Nelayan di pulau Obi? Ini akan kita perjuangkan,” tegas Ruslan anggota DPRD Dapil Halsel ini.

Masalah pemberian izin oleh Pemprov lanjut dia, akan menjadi catatan khusus. Segala aspek akan dikaji, terutama aspek regulasi, termasuk dengan izin kawasan perairan tentu akan mengacu pada Penetapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Aspek yang paling mendasar itu tercantum dalam pasal 10 tentang pemberian izin lokasi perairan. Wajib mempertimbangkan kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing,” jelasnya.

Disamping itu, ada kekhawatiran, kata Ruslan bilamana PT TBP diberi izin untuk membuang limbah ke laut, maka perusahan lain yang sedang membangun industri pengolahan (smelter) akan melakukan hal yang sama. Bagaimana masa depan laut kita ke depannya.

Olehnya itu, pria yang sering disapa Alan ini mengajak masyarakat Maluku Utara untuk tidak diam menyikapi masalah besar ini. “Saya rasa tanggung jawab kita semua untuk menyikapi persoalan ini,” ajak Alan. (dex)  

Berita Terkait