DARUBA – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pulau Morotai mulai melakukan proses pemutusan kontrak kerja dengan PT Rajawali Indah Permai (RIP) tekait proyek multiyears pembangunan Kampus Universitas Pasifik (Unipas).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Kampus Unipas, Ode Ari Junaedi, kepada Fajar Malut mengungkapkan pemutusan kontrak akan dilaksanakan usai penghitungan nilai bangunan.
“Kita masih dalam proses hitung. Belum selesai. Setelah proses hitung selesai langsung putus kontrak, yang jelas sudah pasti kita putus kontrak,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).
Penghitungan nilai bangunan, kata dia, dipastikan selesai pekan depan. “Beberapa Minggu ini kita terganggu dengan pemeriksaan BPK, jadi agak terlambat. Kita baru mulai star kemarin, kita juga sudah langsung turun ukur, hasilnya satu Minggu paling lama,” ujar Ari.
“Pemutusan kontrak ini dihitung nilai bangunannya dulu, bobot presentasenya berapa persen dihitung di hitung dengan uang muka berimbang dengan kondisi bangunan atau tidak. Kalau tidak berimbang maka dilakukan pengembalian dari pihak rekanan, kalau lebih berarti tidak ada pengembalian,” jelasnya menambahkan.
Sekedar diketahui, anggaran yang direalisasi Pemkab Pulau Morotai untuk tahap pertama pembangunan Kampus Unipas ini sudah sebesar Rp 700 juta lebih dari Rp 24,8 dana yang dialokasikan untuk proyek tersebut. Sementara dari hasil pantauan Fajar Malut, progres pekerjaan masih pada tahap pemasangan fondasi cakar ayam.
Alasan Dinas PU melakukan pemutusan kontrak dengan pihak perusahan, karena keterlambatan pekerjaan. Berdasarkan kontrak, waktu pekerjaan yang diberikan Pemkab Pulau Morotai ke PT Rajawali Indah Permai yaitu 750 hari kalender terhitung sejak 12 November 2019. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

