Kasus OTT Kembali Dipertanyakan

Polres Kepsul

SANANA – Dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali dipertanyakan. Kasus yang terjadi pada 2017 itu sampai saat ini tidak ada kejelasan hukum, padahal Polres Kepulauan Sula (Kepsul) sudah menetapkan satu tersangka, yakni YK. 

Dari penetapan tersangka tersebut, YK kemudian mengajukan permohon pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan. Permohonan itu, akhirnya ditolak oleh PN Labuha. 

Dengan adanya hasil dari PN Labuha, penyidik Polres kemudian melakukan proses tahap II, yakni pelimpahan berkas dari Penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul. Akan tetapi, Jaksa menganggap berkas yang dilimpahkan itu tidak memiliki alat bukti yang kuat, sehingga dikembalikan ke Polisi. 

YK ini adalah mantan anggota DPRD Kepsul. Dari kasus ini, Polisi sudah memeriksa beberapa saksi yang di dalamnya beberapa anggota DPRD dan mantan anggota DPRD, yaitu LL dan MP, AS. Selain itu, ada juga beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kepsul. 

“Kasus ini sudah cukup lama. Bayangkan saja dari 2017 sampai 2021 tidak ada kejelasan hukum. Harusnya sudah ada titik terang dari penegak hukum,” kata praktisi hukum, Fahmi Drakel, Senin (08/03/2021). 

Fahmi mengatakan, jika pihak penegak hukum tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk mengungkapkan kasus tersebut, maka sebaiknya Polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). “Karena kalau tidak ada SP3, maka kasus OTT ini selamanya tidak ada kejelasan hukum,” bebernya.

Sekadar diketahui, kasus OTT ini sudah sebanyak 9 kali bolak-balik Jaksa dan Polisi. Sebab, Jaksa meminta alat bukti yang tidak bisa dipenuhi oleh Polisi. Akhirnya, menjelang 4 tahun kasus ini belum memiliki kekuatan hukum yang jelas. (nai)

Berita Terkait