TIDORE – Kepala Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tidore Kepulauan, Kombes Pol Yury Nurhidayat angkat bicara terkait kinerja Penyidik Polresta Tidore, dalam menangani Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, yang disorot oleh salah satu Praktisi Hukum Kota Tidore Kepulauan, Rustam Ismail.
Menurutnya, dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Gakkumdu Polresta Tidore, itu sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sebab proses penanganan Tindak Pidana Pemilu ini, ada mekanisme tersendiri dan khusus.
“Kasus ini sedang dalam masa persidangan, kita profesional aja sesuai dengan aturan dan mekanisme dalam penanganan tindak pidana Pemilu,” tutur Kapolresta, saat dikonfirmasi media ini, melalui Telepon, Rabu, (11/10/23).
Ketika disentil mengenai pertanyaan Rustam akan keterlibatan Ketua DPD PAN yang diduga mengambil foto milik Mindrawati kemudian diberikan kepada Admin, dan dipakai pada nama Siti Hardianti, yang merupakan salah satu Caleg PAN Dapil III Kota Tidore, tanpa sepengetahuan Mindrawati.
Kapolresta menyarankan agar masalah tersebut dikonfirmasikan ke Bawaslu Kota Tidore. Pasalnya, Penyidik Polresta Tidore dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pemilu, itu Berdasarkan hasil kajian dari Bawaslu Kota Tidore.
“Laporan polisi yang dibuat berdasarkan rekomendasi Bawaslu, itu yang dilaporkan hanyalah Saudara Ibnu. Jadi kita melakukan penyidikan hanya kepada tersangka Ibnu, kalau ada fakta lain, silahkan dikonfirmasi ke Bawaslu,” ujarnya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

