TERNATE- Sidik D Siokona dan rekannya Topan H Husen harus berurusan dengan penegak hukum. Keduanya, dilaporkan seorang kontraktor Estevanus Gabinae ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
“Iya, kasus itu sedang kami proses,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Kombes (Pol) Dwi Hindarwana melalui Kabag Wassidik AKBP Hengky Setiawan, Selasa (21/4) kemarin. Hengky menjelaskan, peristiwa yang berujung laporan polisi ini bermula sejak Maret 2019. Saat itu, Topan H Husen menghubungi Estevanus Gabinae melalui telepon memintanya datang ke kediaman Sidik Siokona. Setelah Estevanus Gabinae datang untuk memenuhi panggilan tersebut, ia dijanjikan akan memperoleh satu proyek pekerjaan jembatan dengan nilai Rp 200 juta.
Tetapi Estevanus Gabinae harus memberikan uang sebesar Rp 114 juta lebih dulu dan uang tersebut diberikan kepada Topan H Husen. Tapi sebagai penyambung adalah Sidik Siokona untuk meyakinkan Estevanus Gabinae agar menyerahkan uang ke Topan Husen. Sayangnya, hingga kini korban Estevanus Gabinae tidak pernah mendapatkan pekerjaan proyek tersebut. Atas dasar itu, korban merasa dirugikan sebesar Rp 114 juta, kemudian melaporkan Topan H Husen dan H Sidik Siokona ke Ditreskrimum Polda Malut pada 19 Desember 2019. “Topan ini hanya warga sipil biasa tapi mempunyai kedekatan dengan Kepala Dinas di Provinsi Maluku Utara,” ujar Hengky Setiawan.
Dari hasil penyelidikan, tim penyidik Ditreskrimum Polda telah memperoleh dua alat bukti yakni keterangan saksi dan beberapa bukti petunjuk berupa kwitansi pembayaran. Dua alat bukti yang diperoleh itu, penyidik telah melakukan gelar perkara dan hasilnya status kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 7 April 2020. “Kami akan proses perkara ini sampai tuntas,” tandas Hengky Setiawan.(dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)


Berikan Komentar pada "Diduga Sidik Siokona Terlibat Kasus Penipuan"