Pemkab Morotai Dinilai Keliru

Ketua Bapemperda DPRD Morotai, Irwan Soleman

DARUBA – Rencana Pemkab Pulau Morotai menghapus tunjangan kesejahteraan 20 anggota DPRD yang terdiri dari tunjangan transportasi dan perumahan, dinilai keliru oleh DPRD.

Ketua Bapemperda DPRD Pulau Morotai, Irwan Soleman, yang mengaku diperintahkan langsung Ketua DPRD untuk menjelaskan persoalan ini, mengatakan, komentar Sekda soal penghapusan tunjangan kesejahteraan DPRD dengan pertimbangan penurunan dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 200 juta sekian dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 12 Miliar, maupuan pertimbangan Covid-19 dan berdasarkan pada norma PP 18 tahun 2017 soal hak keuagan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, baginya sangat itu keliru.

“Saya ingin jelaskan bahwa sekda keliru, memaknai PP 18 tahun 2017 tentang hak keuangan pimpinan dan hak keuangan anggota DPRD. Kenapa keliru, karena dalam pasal 15 ayat 2 PP 18 tahun 2017 itu di jelaskan bahwa dalam hal Pemda belum menyiapkan rumah negara atau rumah dinas kepada pimpinan dan anggota DPRD, maka wajib bagi Pemda harus memberikan dalam bentuk uang kepada pimpinan dan anggota DPRD.

Uang tunjangan perumahan dan uang tunjangan transporatai untuk pimpinan dan anggota DPRD itu beraktifitas melaksanakan tugas dan kedewanan selama mengabdi,” jelas Irwan kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Sementara menurut Irwan, Pemkab Pulau Morotai belum menyediakan fasilitas dimaksud, maka wajib hukumnya bagi Pemkab untuk membayar tunjangan tersebut.

“Mo dalil apapun Pemda, tunjangan tranportasi dan tunjagan perumahan DPRD itu sekali lagi wajib diberikan. Kenapa karena undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah di pasal 1 menjelaskan bahwa DPRD sebagai unsur penyelangaraan negara, jadi diberikan itu bukan dimaknai di hapuskan/menghilangkan diberikan itu berdasarkan dengan kemampuan keuagan daerah,” papar Irwan.

Politisi Partai Gerindra Itu, juga menerangkan, yang dimaksud dengan kemampuan keuagan daerah yaitu disesuaikan dengan klasifikasi. Misalnya klasifikasi besaran paling tinggi, rendah ataupun sedang. Kalau misalnya dengan situasi Covid-19 dan penuruan DAU itu maka normanya bukan menghilangkan/menghapuskan tapi menyesuaikan.

“Kami rasa Pemda keliru kalau mengahapuskan itu kan mentiadakan, yang semestinya dilakukan oleh pemda itu menyesuaikan dengan kemampuan keuagan daerah dengan klasifikasi yang dibayarakan pimpinan dan anggota DPRD itu klasifikasitinggi, sedang ataupun rendah soal hak perumahan dan transporatasi,” terang Irwan. Alasan keuangan, bagi Irwan juga tidak rasional, melihat pembangunan di daerah berjalan normal.

“Kalau uang kita tidak ada, tapi faktanya cor-coran pembangunan fisik di Morotai akhir-akhir ini kita ketahui bersama itu, lalu apa alasanya?. semestinya Sekda mampu menjabarkan alasan dari penuruan DAU itu apa?, apakah belanja modal berlebihan ya pembangunan insfrakstruktur berlebihan dan tidak ada keseimbangan dari aspek-aspek pendapatan lainya, atau seperti apa?. Itu semestinya diluruskan ke publik karena setahu kami uang yang ada di KAS daerah masih banyaklah, setelah di potong DAU itu,” timpalnya.

Hal senada juga disampaikan anggota Banggar DPRD Morotai, Fadli Djaguna, dengan tegas mengatakan tunjangan itu bukan di tuntut oleh anggota DPRD, tapi itu diberikan oleh negara melaui proses perundang-undagan. Jika dihapus, sama halnya Pemkab melawan hukum. Karena perintah Undang-undang itu tidak ada pengahpusan, yang ada itu wajib diberiakan terhadap anggota DPRD dalam hal ini tentang tunjangan perumahan dan tunjagan transportasi.

“Kalau pemerintah daerah menghilangkan, maka DPRD tidak lagi diwajibkan masuk kantor itu soalnya. Karena sudah dihilangkan itu harus jelih di maknai oleh Pemda. Oleh karana itu saya tegaskan Pemda lewat juru biacaranya Sekda itu artinya tidak memahami aturan dalam proses perundang-undangnya karena kita pahami benar ini meruapakan muatan-muatan tidak berdasar yang di lontarkan Sekda, sehingga ini jadi bias. kalaupun ada penurunan butuh konsultasikan ke lembaga supaya kita evaluasi Perda prakara DPRD dulu, jangan Perda prakarsa itu tidak di evaluasi tiba-tiba ada penghapusan,” tandas Fadli. (fay)

Berita Terkait