LABUHA – Pemerintah desa wajib mengalokasikan anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama 12 bulan serta anggaran penanganan Covid-19. Untuk BLT yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Rp 300 ribu. Sementara anggaran penanganan Covid-19 di desa sesuaikan dengan kebutuhan dan hasil musyawarah.
”Alokasi dana untuk BLT selama 12 bulan, dan itu di luar anggaran program pemberdayaan dan kegiatan fisik pembangunan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Bustamin Soleman, Rabu (24/3/2021) kemarin.
Total Alokasi Dana Desa (APBD) dan Dana Desa (APBN) pada Tahun 2021 sebesar Rp 276 miliar dan tidak direfokusing pemerintah. ”Saya ingatkan kepada seluruh pemerintah desa agar alokasikan anggaran, baik ADD maupun DD harus sesuai sasaran,” tegas Bustamin. (nan)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

