Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lokep Dihentikan

Kejaksaan Tinggi Malut

TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Maluku Utara menghentikan perkara penyelidikan dugaan kasus korupsi  terkait proyek pekerjaan peningkatan struktur jalan (Lapen) yang dikerjakan oleh PT Cipta Aksara.

Proyek jalan ini  dari Desa Dama ke Desa Cera, Kecamatan Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara  dengan menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 18,7 miliar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halut, Tahun 2017.

Kejati Malut beralasan, penyidik menghentikan perkara itu lantaran tidak menemukan bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Setelah memproses laporan masyarakat dan melakukan gelar perkara, penyidik memutuskan menghentikan perkara tersebut karena tidak cukup bukti perbuatan melawan hukum,” kata Aspidsus Kejati Malut, Muhammad Irwan Datuiding, Selasa (20/04/2021).

Irwan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim serta ahli di lapangan beberapa waktu lalu, ternyata tidak seperti dilaporkan.  Karena itu saat gelar perkara pekan kemarin dapat disimpulkan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan.

“Tim yang turun beberapa waktu lalu di Loloda ternyata tidak seperti yang dilaporkan. Pekerjaan sudah sesuai dengan ketentuan. Bahkan, saat perhitungan ahli terjadi adanya kelebihan volume,” ungkap Irwan. (dex)

Berita Terkait