Setahun Lebih Jasa Medis Covid-19 Belum Terbayar

dr Novindra Humbas

DARUBA – Ratusan tenaga medis Kabupaten Pulau Morotai yang menangani pasien Covid-19 sejak Maret 2020, hingga kini belum juga menerima insentif jasa medis penanganan Covid-19.

Padahal, dari informasi yang diterima Fajar Malut, insentif jasa medis penanganan Covid-19 Pulau Morotai yang telah direalisasi Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI sejak tahun 2020 secara bertahap senilai Rp 2,1 miliar. Untuk tahap I periode Maret – Mei Rp 100 juta, tahap II periode Juni – Agutus Rp 300 juta, tahap III periode September – November Rp 900 juta, tahap IV periode Desember – Februari Rp 800 juta.

Akan tetapi, sejumlah tenaga medis Covid-19 ketika dikonfirmasi mengaku belum sepeserpun menerima insentif jasa medis mereka selama bertugas setahun lebih.  “Kita belum terima sama sekali. Bahkan sampai sekarang kita juga belum tahu berapa besar insentif Covid-19 yang kita terima,” ungkap salah satu tenaga medis yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (26/4/2021).

Baca juga:  Ternate Raih 2 Kali Penghargaan Kota Sehat

Terkait masalah itu, Direktur RSUD Pulau Morotai, dr. Novindra Humbas, ketika dikonfirmasi Fajar Malut membenarkan jika insentif jasa medis Covid-19 belum dibayar ke tenaga medis.

Akan tetapi, menurut Novindra, untuk insentif jasa medis Covid-19 tahap I dan II (periode Maret – Agustus 2020) saat ini sudah dalam proses pencairan.  “Tahap I tahap II saat ini sudah mau direalisasi, sementara ada buat permintaan, mudah-mudahan Minggu ini atau Minggu depan sudah bisa bayar. Tahap III sudah selesai verifikasi tinggal tunggu pembayaran dari Kemenkes. Menurut info sementara masih dalam pemeriksaan BPKP, jadi mungkin selesai pemeriksaan baru direalisasi tahap III. Tahap IV kita sudah masukan permintaan tapi belum di realisasi,” jelas Novindra saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Baca juga:  Diresmikan, Puskesmas Desa Labi-labi Kecamatan Wasile Utara Langsung Difungsikan

Ditanya apa alasan Pemkab Pulau Morotai menahan jasa medis tahap I dan II hingga 2021, kata Novindra, karena masalah teknis.  “Kemarin kan dia tatahan di akhir tahun, sementara di awal tahun kita juga belum bisa melakukan permintaan anggaran karena pinalti, tapi sekarangkan anggaran sudah bisa minta, tapi ada regulasi lagi yang kami siapkan dan baru klier,” timpalnya.

Novindra menambahkan, insentif ini tidak dibayar ke semua tenaga medis, akan tetapi hanya tenaga medis khusus yang melakukan penanganan Covid-19 yang bisa mendapat insentif ini.  “Insentif ini di dapat dari klaim pasien BPJS Covid-19 di Kemenkes. Jadi tahap I Rp 100 juta, tahap II Rp 300 juta, tahap III Rp 900 juta, tahap IV Rp 800 juta,” terang Novindra.

Baca juga:  Sebut Vaksin Tak Aman Hoax

Hanya saja Novindra mengaku lupa berapa jumlah tenaga medis yang mendapat insentif tersebut. “Saya lupa berapa jumlahnya,” tuntasnya. (fay)

error: Content is protected !!