TOBELO – Jajaran Polsek yang berada di wilayah Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) intens melaksanakan pemberantasan minuman keras (Miras) yang dilakukan Sabtu (29/05/2021) baik dalam Wilkum Polsek Tobelo Selatan dan Polsek Kao.
Kasubag Humas Polres Halut AKP Mansur Basing menyebutkan, bahwa dalam operasi pemberantasan miras di Tobelo Selatan dilakukan langsung Kapolsek Iptu Karel Siauw, S.Sos bersama anggota Dimana hasil yang di capai diantaranya miras jenis cap tikus berjumlah 10 botol dengan pemilik Berti (35 tahun) yang bekerja sebagai petani dengan alamat desa Tobe.
Selain itu, juga didapatkan miras captikus sebanyak 11 kantong dengan pemilik NS alias Nyong (50 tahun) yang juga merupakan warga desa Tobelo. “Barang bukti miras jenis cap tikus telah diamankan di Ruang Babuk Polsek Tobelo Selatan. Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk menghindari miras dan narkoba yang dinilai sebagai pemicuh terjadi suatu tindak pidana,” jelasnya, Minggu (30/05/2021).
Ditambahkannya, begitupun dalam operasi yang dilakukan Kapolsek Kao Iptu Novi Setyawan Putra bersama anggota miras yang disita sebanyak 10 kantong dengan pemilik TS alias Toni (35 tahun) yang bekerja sebagai pedagang dengan alamat desa Daru.
Selain itu, juga ditemukan 25 liter cap tikus yang dimiliki DK alias Dora (33 tahun) yang berdagang dengan alamat desa Daru, sebanyak 25 liter dengan pemilik MK alias Melki (umur 50 tahun) dengan alamat desa Doro.
Selain itu dalam operasi ini, pihak Polsek juga memusnahkan tempat masak miras captikus milik VK alias Viktor (39 tahun) dengan alamat tinggal desa Gamlaha. Sedangkan dalam operasi lanjutan ditemukan 10 miras captikus dalam kantong plastik yang dimiliki Ponto (44 tahun) warga desa Doro dan selanjutnya juga dilakukan pemusnahan tempat masak lainnya milik SN alias Sadit (26 tahun) warga desa Pediwang. “Barang bukti miras jenis captikus juga telah diamankan di Polsek Kao,” terangnya.
Begitupun di wilayah Polsek Malifut melaksanakan Kapolsek Malifut Ipda Mifta I. Saleh, S.Sos bersama anggota juga melakukan operasi dan ditemukan miras milik RW alias Risna (26 tahun) bekerja sebagai swasta dengan alamat desa Tabobo Dusun Beringin dengan barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak 52 kantong, dimana barang bukti tersebut langsung dimusnahkan ditempat yang disaksikan oleh pemilik.
Kegiatan ini dilakukan guna menekan angka penjualan miras karena berdampak negatif sehingga dapat menganggu terhadap kamtibmas di wilkum Polsek Malifut. (fer)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

