MK Tolak Permohonan Paslon JOS

Mahkamah Konstitusi

TOBELO – Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halmahera Utara (Halut) resmi terhenti setelah  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon pasangan calon (Paslon) Joel B Wogono – Said Bajak (JOS) atas perkara perselisihan pemilihan Pemungutan suara ulang (PSU) pada 28 April 2021, dalam perkara nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021. 

Alhasilnya  dalam putusan dalam persidangan tertanggal 03/06/2021, MK  resmi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut untuk menerbitkan surat keputusan baru penetapan calon terpilih Paslon Frans Manery – Muchlis Tapi Tapi (FM-Mantap) berdasarkan dengan hasil perolehan sesuai dengan rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan di tingkat kabupaten. 

Sebelumnya dalam pengajuan gugatan yang dilayangkan Paslon JOS di MK menyebutkan telah terjadi pelanggaran dalam verifikasi dan validasi data pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) Khusus PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), terjadi pelanggaran di TPS 07 Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo, terjadi pelanggaran di TPS 01 dan 02 Desa Supu Kecamatan Loloda Utara, serta terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan pihak terkait di desa Supu. Dimana lewat persidangan penyampaian keterangan dan alat bukti, hakim MK menemukan tidak terjadi pelanggaran dan menyatakan pokok permohonan yang diajukan Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.

Diketahui pada 4 poin putusan yang dinyatakan MK dalam sidang tersebut. Pertama, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan sah Keputusan KPU Halut Nomor 26/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasca Putusan MK Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, tertanggal 30 April 2021. Menyatakan batal Keputusan KPU Halut Nomor 27/PL.02.7-Kpt/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, tertanggal 03 Mei 2021, memerintahkan KPU Halut menerbitkan keputusan baru tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020.

Sementara itu, usai persidangan Kuasa Hukum Termohon KPU Halut Hendra Kasim menyebutkan, permohonan pemohon dalam sengketa PHPKada nomor 143 Kabupaten Halut resmi dinyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. 

Dijelaskannya, dengan putusan MK ini (Kelas Hukum) dalam dinamika pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halut tahun 2020 yang berlangsung cukup panjang telah berkepastian hukum. Hal tersebut mengingat putusan MK telah bersifat final, maka putusan tersebut telah berlaku sejak diputuskan dan tidak lagi memiliki upaya hukum. 

Dari hasil tersebut, Hendra berharap, masyarakat Halut untuk menerima keputusan MK a quo. “Masyarakat harus tenang dan mengawal bersama pemerintahan FM-Mantap dalam periode kedua, untuk mewujudkan cita-cita mensejahterakan masyarakat Hibualamo,” pintanya. (fer) 

Berita Terkait