Kontrak Selesai, Proyek MY Tak Kunjung Tuntas

Komisi III dan Komisi I saat melakukan pemantauan proyek MY Gor dan Pasar Fagogoru

WEDA – Sejumlah proyek andalan yang dicanangkan Pemerintah kabupaten  Halteng melalui sistem kontrak tahun jamak atau multiyears, telah selesai pada Juni tahun 2021 ini dan  dipastikan tak akan selesai.

Dua mega proyek yang dikerjakan dengan sistem MY tersebut adalah Gelanggang Olahraga (GOR) Fagoforu dan Pasar Fagogoru.

Menjelang akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Edi Langkara dan Abd. Odeyani (Elang-Rahim) mendapat sorotan tajam dari DPRD Halteng. Lembaga legislatif itu pun mendesak Pemkab segera selesaikan proyek multiyears dan reguler.

Ketua Komisi III DPRD Halteng, Aswar Salim mengatakan, Komisi III  dan Komisi I bersama Ketua DPRD telah melakukan kunjungan terkait dengan proyek yang dikerjakan saat ini, baik itu proyek multiyears maupun reguler.

“Titik yang dilakukan peninjauan itu, antaranya proyek GOR, pasar Fagoforu, POR dan resoveyer Kota Weda di Ake Ici arah ke kilometer tiga,” ucapnya. Aswar mengaku, dari hasil peninjauan itu, ternyata pekerjaan di lapangan berjalan sangat lambat dan terkesan tidak akan selesai tepat waktu.

“Lihat saja proyek GOR, sampai saat ini masih pada pemasangan tiang pancang dan penimbunan, padahal ini sudah berlangsung beberapa bulan lalu, namun sampai sekarang tidak ada perubahan yang signifikan, padahal seperti yang kita ketahui bersama, tepatnya pada tanggal 27 Juni kontraknya sudah selesai,” kata Aswar.

Selain GOR, lanjut Aswar, ada juga pekerjaan Pasar Fagoforu yang juga sangat lambat dan tidak bagus. “Masa pekerjaan yang begitu besar tapi karyawannya hanya 30 orang, membuat pekerjaan berjalan lambat. Padahal proyek multiyears pasar Fagoforu ini tanggal 1 Juli kontraknya juga selesai,” tandasnya.

Dengan adanya temuan itu, Aswar mengaku, Komisi III akan mengundang Dinas PUPR untuk membicarakan terkait dengan proyek GOR dan pasar Fagogoru.

“DRPD mau mendengarkan keterangan dari dinas PUPR bagaimana tindak lanjut soal kontrak itu, kemudian pekerjaannya sudah selesai berapa persen dan realisasi anggaran sudah berapa persen, karena masa pemerintahan Elang-Rahim sudah mau habis, maka semua kegiatan yang menjadi program utama pemerintahan harus diselesaikan,” tegasnya.

Aswar menambahkan, jangan sampai masa jabatan habis dan meninggalkan pekerjaan yang tidak selesai, apalagi bupati dan wakil bupati ini masa jabatannya berakhir di tahun 2022 dan nanti akan dilanjutkan oleh penjabat bupati selama 2 Tahun. “Jadi kami berharap pekerjaan ini harus tetap selesai sebelum akhir masa jabatan mereka berdua,” harapnya. (udy)

Berita Terkait