LABUHA – Ribuan liter minuman keras (Miras) dari berbagai merek dan jenis yang berhasil disita jajaran Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis (1/7/2021) kemarin akhirnya dimusnahkan. Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung Kapolres Halsel AKBP Muhammad Irvan bertempat di halaman belakang mako Polres Halsel.
Miras yang dimusnahkan jenis cap tikus sebanyak 3.054 ribu botol yang dikemas dalam kantong plastik, kemudian 178 yang dikemas dalam botol mineral dan 33 jerigen ukuran 25 liter.
Untuk miras yang masih berbahan mentah saguer sebanyak 79 liter dikemas dalam 2 botol galon yang berukuran 19 liter dan 2 jerigen 25 liter, kemudian miras jenis ciu sebanyak delapan 8 kantong plastik dan miras pabrikan jenis Bir Guinness sebanyak 42 botol dan 8 karton. Kemudian Bir Bintang sebanyak 25 kaleng, 4 karton serta Minuman keras pabrikan lainnya merek Smirnoff sebanyak 48 botol.
“Saya berharap TNI-Polri dan instansi terkait beserta Forkopimda dapat meningkatkan sinergitas dalam menjaga stabilitas Kamtibmas di wilayah Kabupaten Halsel,” harap Kapolres Halsel AKBP Muhammad Irvan. Kapolres mengatakan, pemusnahan miras ini merupakan persembahan dari Polres Halmahera Selatan di Hari Bhayangkara Ke-75, bertujuan mewujudkan Kamtibmas yang kondusif, aman, dan damai.
“Barang bukti miras hasil sitaan merupakan hasil dari KRYT (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Polres Halsel untuk menekan peredaran miras di Halsel yang sering berdampak pada kecelakaan lalu lintas, bahkan tindak pidana,” jelas kapolres.
Seharusnya, kata kapolres, keberadaan miras di Halsel menjadi fokus perhatian karena dapat merusak generasi muda bangsa. “Olehnya itu, saya minta unsur terkait maupun masyarakat dapat bersinergi untuk memberantas miras dari bumi Saruma ini,” tandas kapolres. (nan)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

