TOBELO – Pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Halmahera Utara (Halut) dari Partai Demokrat, atas nama Yulius Dagilaha ke Janlis G. Kitong, tinggal selangkah lagi. Dokumen PAW tinggal diproses untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.
Penjabat Bupati Halut Saifuddin Djuba mengatakan, seluruh dokumen PAW anggota DPRD dari Yulius ke Janlis tinggal diantarkan ke Gubernur Abdul Gani Kasuba untuk ditindaklanjuti diterbitkannya SK.
“Saya sendiri sudah menandatangani dokumen PAW untuk anggota DPRD dari partai Demokrat,” jelasnya, Selasa (06/07/2021). Dijelaskannya, dokumen yang telah ditandatanganinya sudah diproses dan di bawah ke Pemerintah Provinsi Malut untuk ditandatangani Gubernur dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Untuk diketahui, nama Janlis Kitong ditunjuk DPP Partai Demokrat menggantikan Yulius Dagilaha. Yulius digantikan lantaran diketahui terlibat untuk mengkudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sehingga Yulius Dagilaha dipecat dari keanggotaan. (fer)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

