Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti

JAILOLO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melakukan pemusnahan barang bukti jenis narkotika yang berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap oleh jaksa melaksanakan isi putusan pengadilan.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kejari Halbar Salomina M. Saliama, yang didampingi oleh Kapolres Halbar AKBP. Indra Andiarta bersama kepala seksi pengelolaan barang bukti Novantoro Catur Prabowo, Kasi Intelijen Rinto Hasan dan jajarannya. “Pemusnahan barang bukti merupakan agenda Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” terang Kasi Barang Bukti (BB) Novantoro Catur Prabowo Rabu (21/07) di Kantor Kejaksaan Halbar.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana umum khususnya perkara Narkoba periode tahun 2019 sampai 2021. Barang bukti yang dimusnahkan 1 plastik sedang narkotika jenis ganja 11,2 gm, satu plastik narkotika jenis sabu, dua plastik sedang jenis sabu, 52 plastik kecil narkoba jenis sabu, empat plastik kecil berisikan 38 butir pil ektasi yang diisihkan 4 butir, sehingga totalnya menjadi 34 butir.

2 sachet narkotika jenis ganja kering dengan berat 0,8638 gm , 28 buah sedotan yang berisikan narkoba jenis sabu. “Pada saat pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara diblender sehingga tidak dapat dipergunakan kembali dan pelaksanaan pemusnahan barang bukti, tidak lupa tetap memperhatikan prosedur standar protokol Kesehatan,” cetusnya. (ais)

Berita Terkait