Politisi Gerindra Malut Terancam 4 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Malut

TERNATE Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan politisi partai Gerindra Malut Wahda Zainal Imam sebagai tersangka dalam kasus melawan petugas.

“Kasus tindak pidana melawan petugas yang terjadi pada 08 Mei 2021 lalu, WZI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,”  kata Kabid Humas Kombes Pol. Adip Rojikan saat di konfirmasi membenarkan.

WZI ditetapkan tersangka setelah polisi menggelar perkara, Jumat (23/7/2021) pekan lalu tentang tindak pidana kekerasan terhadap pejabat atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas secara sah sebagaimana dimaksud pada rumusan pasal 211 atau 212 KUHPidana.

Gelar perkara tersebut dihadiri langsung  Kabag Wassidik Ditreskrimum,  para Kasubdit Ditreskrimum, Personel Itwasda dan Personel Bidkum Polda Malut. Berdasarkan hasil gelar perkara itu, status WZI dari saksi dinaikan menjadi tersangka dan telah diterbitkan penetapan pengalihan status dengan nomor :S.Tap/12.b/VII/2021/Ditreskrimum tanggal 26 Juli 2021 tentang peningkatan status tersangka WZI.

“Adanya penetapan tersangka itu, selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka,” tandasnya. WZI dipolisikan anggota Satlantas Ternate karena dinilai membahayakan petugas saat menjalankan tugas mengatur lalu lintas di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Kota Ternate Tengah. Kejadian itu terjadi pada 8 Mei 2021. WZI terancam pidana maksimal 4 Tahun penjara. (dex)

Berita Terkait