TERNATE – Perkara tindak pidana dugaan korupsi tentang pengadaan kapal Nautika dan alat simulator di Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud) Provinsi Malut Tahun anggaran 2019 terkesan lambat.
Perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut ini telah ditetapakan empat tersangka serta penahanan kepada IY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku Ketua Pokja dan IR selaku rekanan/pelaksana pekerjaan.
Hal ini diperkuat dengan bukti hasil audit BKP Malut yang merugikan keuangan negara senilai Rp.4,5 miliar. Namun sejuah ini progres penanganaan perkara nautika dengan empat tersangka itu belum dilakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan untuk di sidangkan.
Sebelumnya penahanan kepada empat tersangka ini terhitung selama 14 hari sejak resmi ditahan 24 Juni hingga saat ini 9 Agustus. “Perkembangan perkara nautika ada sedikit terhambat ketika tiga tersangka terkonfirmasi covid-19,” kata Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga saat dikonfirmasi, Senin (9/8/21).
Menurut dia, bukan hanya perkara nautika yang menjadi kendala dalam situasi pandemi Covid-19, namun juga beberapa perkara yang sementara ditangani penyidik Kejati Malut.
Namun pada prinsipnya, kata Richard, untuk perkara kapal nautika dengan empat tersangka tetap diprioritaskan penanganan agar cepat dilimpahkan ke pengadilan. “Perkara nautika sudah tentu menjadi komitmen kita di Kejati untuk diselesaikan,” tegas Richard mengakhiri. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

