Mantan Kadikbud Malut Divonis 30 Bulan Penjara

Terdakwa Imran Jakub saat menyalami JPU usai Mengikuti Sidang

TERNATE – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub, divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (4/12/2024).

Imran Jakub juga divonis membayar denda sebesar Rp100 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Dua Periode tersebut senilai Rp1,1 miliar lebih.

Sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim tersebut berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rudi Wibowo dan didampingi dua hakim anggota lainnya.

Rudy menyampaikan, memperhatikan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.

Berita Terkait