JAILOLO – Mantan Plt kepala Dinas perhubungan Halmahera Barat (Halbar) Suwandi Hi Gani yang kini bertugas di pemerintahan kepulauan Sula, dinilai melanggar peraturan pemerintah nomor 53 tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera barat (Halbar) Abd Latif, ketika ketika ditemui wartawan di ruangnya menjelaskan, berdasarkan mutasi Aparatur sipil Negara (ASN), surat pelepasan Kadishub Halbar Suwandi sudah direkomendasikan oleh pemerintah setempat, akan tetapi penempatan mutasi belum dikantonginya.
“Memang ada beberapa orang yang seperti itu belum final, tapi melaksanakan tugas seperti itu,” katanya. seraya mengatakan, gubernur provinsi Maluku Utara juga belum memberikan putusan berdasarkan hasil mutasinya. “Itu juga belum ada putusan dari gubernur,” sambungnya.
Menurutnya, BKD menilai, ASN tersebut melanggar aturan, karena meninggalkan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN di Wilayah kabupaten Halmahera. “itu sudah melanggar PP 53 karena dia sudah tidak melaksanakan tugas,” ujarnya
Lanjutnya, BKD setempat kini menunggu kajian Tim Penilai kinerja, untuk melihat kelalaiannya yang kini tidak lagi melaksanakan tugas di dinas perhubungan pemerintah Halbar. “Kini kita cuman tunggu dari tim penilai kinerja saja.” Cetusnya
Dijelaskan, sejauh ini BKD belum menerima surat putusan oleh Gubernur terkait pengesahan Administrasi untuk bisa dinonaktifkan sebagai ASN Halmahera barat. “Untuk Pak Suwandi dari gubernur belum ada atau surat pelepasan belum kami terima.” jelasnya.
Ironisnya, kebijakan Mantan Plt Kadis perhubungan Halbar yang hingga kini tak masuk kantor, Gajinya masih mengalir melalui pemerintah Halmahera barat.” “Pelanggarannya itu tidak masuk kantor, walaupun dia masuk kantor di sana, tetapi gajinya di bayar di sini,” pungkasnya.(ais)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

