JAILOLO – Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD). Kali ini Desa Lako Akediri, Kecamatan Sahu, Halmahera Barat.
Temuan berdasarkan hasil dari pemeriksaan khusus oleh tim Inspektorat di lapangan. Dugaan pendayagunaan DD tahun anggaran 2019-2020. ”Kami periksa dua tahun anggaran, yakni tahun 2019 dan tahun 2020. Dan kami temukan ada belanja anggaran yang tidak dilengkapi bukti pendukung atau temuan administrasi sebesar Rp. 519 juta lebih,” ungkap Ketua tim pemeriksa Inspektorat Halbar, Hendris Aniky, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (31/08/2021.
Untuk yang tidak dipertanggungjawabkan atau tidak dibelanjakan, sambung Hendris, sebesar Rp. 575 juta lebih. Dengan demikian, total dugaan penyagunaan DD Desa Lako sebesar Rp 1 miliar lebih Akediri sebagaimana termuat dalam Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Dana Desa tahun 2019 dan 2020. “Ini dari hasil pemeriksaan kami tim di lapangan,” tandas Hendris.
LHP tersebut, kata dia, sudah diserahkan ke pihak kepolisian, kejaksaan, Dinas PMD dan Kades Lako Akediri, Samsu Miraji. Waktu ketentuan pengembalian selama 60 hari, setelah LHP diserahkan.
“Jika selama 60 hari tidak ada proses tindak lanjut dari Kades Laki Akediri, maka akan ditindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Hendris
Selain itu, lanjut Hendris, sejauh ini, inspektorat Pemkab Halbar sudah terbitkan LHP sebanyak 8 desa, 6 di antaranya sementara dalam penanganan. ”Lima desa yang dalam penanganan, yakni Desa Sangaji Nyeku, Kecamatan Tabaru, Desa Gamkonora dan Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, Desa Campaka, Kecamatan Sahu Timur dan Desa Hoku-Hoku Kie, Kecamatan Jailolo,” sebut hendris. (ais)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

