Masa Kontrak Proyek Puskesmas Gemia Diperpanjang

Proyek Puskesmas Gemia

WEDA – Proyek Pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Desa Gemia, Kecamatan Patani Utara, terpaksa harus diperpanjang masa kontrak kerjanya. karena proyek yang dikerjakan PT Mara Timur Perkasa dengan anggaran Rp 7 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 itu tidak diselesaikan tepat waktu, sehingga perpanjang masa kontrak pekerjaannya hingga 2021. 

“Proyek ini diadakan melalui DAK tahun 2020 dengan nilai Rp 7 miliar lebih, namun perpanjang kontrak kerjanya hingga 2021,” kata Kepala Dinas Kesehatan Halteng, Lutfi Djafar.

Lutfi mengatakan, proyek pembangunan Puskesmas tersebut statusnya masih menjadi Pustu Mandiri di Desa Gemia dan akan dinaikkan statusnya menjadi Puskesmas setelah pekerjaan sudah selesai, sebab akan siapkan dokumen untuk mengubah status dari Pustu menjadi Puskesmas.

“Targetnya pada Desember 2021 sudah harus selesai dan kami pun sudah harus siapkan dokumen untuk mengubah status dari Pustu jadi Puskesmas,” ujarnya.  Kadinkes menambahkan, progres pekerjaan proyek ini sudah 85 persen, dengan anggaran yang sudah dicairkan 80 persen. (udy)

Berita Terkait