WEDA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mewajibkan CPNS yang akan mengikuti prajabatan untuk divaksin
Sekretaris daerah Halteng, Yanto M. Asri mengatakan, seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkup Pemkab Halteng yang dalam waktu dekat akan mengikuti prajabatan, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. “ASN ataupun CPNS yang hendak mengikuti prajabatan wajib vaksin. Dan hari ini (kemarin) dilakukan vaksinasi di Polres Halteng,” ucap Sekda.
Yanto menegaskan, bagi CPNS yang tak mau divaksin, maka tidak diperbolehkan mengikuti prajabatan. “Karena vaksin salah satu persyaratan, maka wajib divaksin. Jika tidak mau maka silahkan mengikuti prajabatan di kabupaten lain,” tegasnya.
Sekda meminta kepada BKPSDM agar mengawasi CPNS yang mau divaksin. “BKPSDM harus mengawasi mereka yang mau divaksin,” pintanya. Dikatakannya, sesuai jadwal pelaksanaan prajabatan akan dilakukan pada Senin (13/09/2021) pekan depan. “Insya Allah, Senin depan dilaksanakan di Hotel Ayu Lestari, Ternate,” akunya. (udy)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

