Batalkan Kontrak, Dinas PUPR Halbar Dianggap Sepihak

Kepala Dinas PUPR Halbar, Abubakar A. Rajak

JAILOLO – PT. Tugu Utama Sejati (TUS) menyebut langkah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR), Kabupaten Halmahera Barat  melakukan pembatalan kontrak proyek pekerjaan jalan sirtu Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo sepihak.

Direktur PT TUS David Liangcy menuding ada intervensi pihak tertentu yang memaksakan pembatalan kontrak tersebut. Apalagi, pembatalan kontrak tidak mendasar. Padahal, kata dia, PT. TUS jelas-jelas sebagai pemenang tender.

“Kami menolak pembatalan kontrak paket pekerjaan pembangunan jalan sirtu Desa Guaeria dan meminta Pemda Halbar lebih memperhatikan kepentingan dan kebutuhan rakyat Halbar untuk akses jalan daripada kepentingan-kepentingan pribadi beberapa oknum yang mengganggu proses pembangunan yang sudah berlangsung beberapa waktu ini sejak terbentuknya pemerintahan yang baru,” tulis David melalui surat bernomor 96/TUS/Dinas PUPR-HB/Vll/2021 tertanggal 10 Juli 2021.

Baca juga:  Kios Sembako di Akediri Halmahera Barat Terbakar

David memaparkan lima poin yang menerangkan pembatalan sepihak proyek tersebut tidak berdasar. Pertama, penawaran PT TUS berdasarkan volume addendum yang terdapat dalam addendum dokumen lelang nomor 04/ADD.BLP/PU-HB/II/2021 tanggal 13 Februari 2021 tidak melebihi nilai HPS sehingga pembatalan lelang sebagai bagian dari audit Inspektorat tidak berdasar.

Kedua, volume pekerjaan dalam addendum dokumen lelang tersebut adalah sah dan mengikat sebagai satu kesatuan dokumen lelang sebagaimana tertulis dalam Pasal B.13.1 Perubahan Dokumen Pemilihan dari Bab III Instruksi kepada Peserta dari Dokumen Pemilihan 04/SDP/PU-HB/II/2021 tanggal 8 Februari 2021, sehingga volume  yang menjadi dasar evaluasi penawaran adalah volume addendum dalam addendum dokumen lelang, bukan volume dalam appendo.

Ketiga, tidak adanya sanggahan banding sehingga proses selanjutnya sampai dengan penandatanganan kontrak dan proses pencairan uang muka dilaksanakan sesuai aturan dalam dokumen lelang dan Peraturan Presiden sehingga sah dan benar.

Baca juga:  FTJ Dinilai Tak Memberi Dampak Bagi Daerah

Keempat, tidak adanya Pengumuman Tender Gagal atau Tender Ulang dalam SPSE untuk paket pembangunan jalan sirtu di Desa Guaeria sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39.3 dokumen lelang, yaitu setelah tender dinyatakan gagal, diumumkan kepada seluruh peserta melalui aplikasi SPSE, sehingga kelanjutan proses kontrak adalah sah dan benar.

Kelima, tidak ada hal-hal yang mengharuskan proses pelelangan dan penandatanganan kontrak paket pembangunan jalan sirtu di Desa Guaeria dinyatakan gagal maka perintah Bupati Kepala Daerah Halmahera Barat kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang agar memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pelelangan ulang adalah proses intervensi dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Pengadaan Barang dan Jasa.

Baca juga:  Pernyataan Riswan Bikin Bupati James ‘Ganas’

 “Berdasarkan alasan-alasan tersebut, terlihat ada usaha dari beberapa oknum yang memaksakan keinginan untuk membatalkan proses lelang dan membatalkan kontrak pembangunan jalan sirtu di Desa Guaeria dengan cara-cara yang menyalahi peraturan yang berlaku. Dan usaha itu sangat mengganggu proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” beber David.

Kepala Dinas PUPR Halbar, Abubakar A. Rajak, yang dikonfirmasi terpisah terkait surat PT TUS tersebut menyatakan saat ini tak perlu saling membalas. Namun kata dia, yang penting adalah proses pekerjaan berjalan atau tidak.

“Karena dengan waktu yang ada itu penting pekerjaan jalan atau tidak. Sekarang kan sudah mulai jalan pekerjaannya, kita sudahi,” sahutnya. (ais)

error: Content is protected !!