660 Botol Cap Tikus Diamankan

Polres Halteng amankan miras dari Tobelo, Halut

WEDA – Polres Halmahera Tengah (Halteng), kembali mengamankan 660 botol minuman keras jenis Cap Tikus yang dipasok dari Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Senin (13/09/2021).

Kepada koran ini, Kabag Ops Polres Halteng, AKP Husen Alkatiri menyampaikan, diamankannya ratusan botol cap tikus tersebut, berawal dari sosialisasi vaksin yang dilakukan oleh Anggota Polres Halteng kepada warga yang keluar masuk Kota Weda di Portal Moreala, Desa Wedana, Kecamatan Weda.

“Dari hasil sosialisasi itu, setiap kendaraan yang melintas dilakukan pemeriksaan, alhasil anggota menemukan muatan milik seorang warga di dalam mobil yang berisi miras jenis Cap tikus,” ucap AKP Husen. Ratusan botol Cap tikus tersebut diamankan di sebuah mobil minibus merk Avanza warna putih dengan nomor polisi DG 1028 UN yang dikendarai, Stevi Nois (38). “Cap tikus itu kita amankan sekitar jam 09.00 WIT,” lanjut Husen.

Baca juga:  Pemda Didesak Selesaikan Ranperda Revisi RTRW Halteng

Dikatakannya, Cap tikus itu direncanakan dijual di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Tengah dan Fritu, Kecamatan Weda Utara. Husen menegaskan akan memperketat pemeriksaan di pelabuhan.

“Karena kami perketat di depan Polres mereka lewat jalur laut menggunakan perahu,” tegasnya. Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan dengan tindakan pidana ringan (Tipiring).” pemilik miras tersebut atas nama Afir Kunana (35) dan Santi Manipa (38) asal Desa Bore, Kecamatan Patani Utara. (udy)

error: Content is protected !!