MABA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur ( Haltim), akan mengawal dan memantau pengembalian kerugian negara pada kasus penyalahgunaan Proyek Air Mancur di Haltim oleh terpidana ZI dan FD.
Melalui Konferensi Pers yang dipimpin Kepala Kejari Haltim Adri Notanubun, menyampaikan, kasus air mancur tersebut, kedua terpidana atas nama ZI dan FD mengaku akan melakukan pengembalian dan saat ini sudah sebanyak Rp 146.683.250 dari total kerugian yang akan dikembalikan sebesar Rp. 550.000.000.
“Kasus air mancur yang sudah selesai putusan, dimana kerugian negara sebesar Rp 550 juta, akan tetapi hari ini baru dikembalikan oleh terpidana ZI sebesar Rp 142.683.250 dan terpidana FD sebesar Rp 4 juta,” katannya.
Selain kasus air mancur, kata Adri, terdapat juga penyalahgunaan dana dalam program peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan Inspektorat Haltim sebesar Rp 249.545.00, dari total kegiatan kurang lebih Rp 600 juta pada tahun 2018. Akan tetapi lanjut Adri, perkara tersebut sudah tidak dilanjutkan lagi, lantaran hasil penyelidikan Inspektorat mau mengembalikan ganti rugi, sehingga itu dihentikan, dan dana ini sudah langsung ditransfer ke kas daerah.(hmi)