Pengembalian Dana Air Mancur Baru 100 Juta

Kejari Kabupaten Halmahera Timur saat lakukan konferensi pers

MABA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur ( Haltim), akan mengawal dan memantau pengembalian kerugian negara pada kasus penyalahgunaan Proyek Air Mancur di Haltim oleh terpidana ZI dan FD.

Melalui Konferensi Pers yang dipimpin  Kepala Kejari Haltim Adri Notanubun, menyampaikan, kasus air mancur tersebut, kedua terpidana  atas nama ZI dan FD mengaku akan melakukan pengembalian dan saat ini sudah sebanyak Rp 146.683.250 dari total kerugian yang akan dikembalikan sebesar Rp. 550.000.000.

“Kasus air mancur yang sudah selesai putusan, dimana kerugian negara sebesar Rp 550 juta, akan tetapi hari ini baru dikembalikan oleh terpidana ZI sebesar  Rp 142.683.250 dan terpidana FD sebesar Rp 4 juta,” katannya.

Baca juga:  Peringati HUT KNPI Dengan Bakti Sosial dan Sosialisasi

Selain kasus air mancur, kata Adri, terdapat juga penyalahgunaan dana dalam program peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan Inspektorat Haltim sebesar Rp 249.545.00, dari total kegiatan kurang lebih Rp 600 juta pada tahun 2018. Akan tetapi lanjut Adri, perkara  tersebut sudah tidak dilanjutkan lagi, lantaran  hasil penyelidikan Inspektorat  mau mengembalikan ganti rugi, sehingga itu dihentikan, dan dana ini sudah langsung ditransfer ke kas daerah.(hmi)

error: Content is protected !!