SOFIFI – Kasus dugaan pencatutan nama Guburnur Maluku Utara (Malut) KH. Abdul Gani Kasuba di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut mulai mendapat titik terang.
Ini setelah langkah Inspektorat Provinsi Malut mulai membongkar secara perlahan-lahan dengan cara membentuk tim investigasi belum lama ini. Nirwan MT Ali selaku Kepala Inspekorat menyatakan, setelah beberapa waktu lalu telah beredar informasi dugaan pencatutan nama itu, Gubernur Malut Abdu Gani langsung meminta inspektorat untuk menelusuri dalam rangkah pengumpulam data.
Maka dibentuklah tim investigasi, sehingga disinyalir dugaan kasus itu berada di Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman (Disperkim). Menurut dia, tim kemudian melakukan pemeriksaan sebanyak 5 orang yang mengetahui persolan tersebut. “Ada sebanyak 5 pegawai Disperkim Malut yang telah diperiksa atau diambil keterangan mereka,” kata Nirwan, Selasa (5/10/21).
Dari hasil pemeriksaan 5 saksi itu, sambung Nirwan, juga terungkap beberapa bukti yang selajutnya akan dikembangkan lebih dalam oleh tim investigasi. Menurut dia, pengakuan lima saksi dari hasil pemeriksaan itu seperti ada yang memberikan uang tunai via transfer, kwitansi serta bukti audio visual.
“Jadi semua bukti sudah diserahkan, setalah pemeriksaan lima saksi itu langsung mendatangani Berita Acara Pemeriksaan,” ungkapnya. Nirwan menambahkan, dari tahapan ini kemudian tim membuat berita acara dan akan memanggil Kadis Perkim Malut.
Dari hasil keterangan Kadis Perkim Malut, itulah kemudian Inspektorat memutuskan apakah dugaan pencatutan nama gubernur itu benar atau tidak. “Selajutnya kita akan panggil Kadis dalam waktu dekat ini untuk dimintai klarifikasi. Karena ini kan kita baru pengumpulan data,” tandas Nirwan. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

