Perkara Amin Drakel Segera Disidang

Amin Drakel keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi Malut

TERNATE –  Perkara dengan tersangka anggota DPRD Provinsi Malut Amin Drakel,  resmi masuk atau sudah dilakukan tahap II ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut pada Senin (11/10/2021).  Perkara ini tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

Tersangka Amin Drakel tiba di kantor Kejati bersama tim penyidik Dit Reskrimsus sekitar pukul 15.20 WIT menggunakan mobil dengan Nomor Polisi (Nopol) DG 1301 KB. Amin didampingi dua pengacaranya, Fadli S. Tuanane dan Syafrin S. Aman. Sekitar pukul 16.07 WIT, Amin yang menggunakan kemeja warna putih itu,  keluar dari Kantor Kejati Malut.

“Iya betul. Hari ini kami dari Kejati Malut telah menerima tahap II penyerahan tersangka Amin dan barang bukti kasus ITE dari penyidik Dit Reskrimsus Polda,” kata Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga.

Menurutnya, setelah menerima tersangka dan barang bukti, pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan. “ Kapan diserahkan ke pengadilan nanti disesuaikan. Tapi kalau semua administrasi sudah lengkap, segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tandas Richard. (dex)

Berita Terkait