TERNATE – Kasus pemerkosaan yang terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), terhadap korban berinisial NU (17) hingga berujung kematian pada 16 Oktober lalu, bukan perkara biasa. Pelaku pemerkosaan yang kini telah diamankan di Polres Halteng sebanyak 4 orang, tapi dugaannya ada 2 orang yang masih berkeliaran.
Adanya aksi biadab para pelaku tersebut, memicu gelombang massa aksi untuk mendesak serta menuntut agar pelaku diberi hukuman setimpal, bila perlu dihukum mati. Desakan ini disampaikan massa aksi dari pihak korban serta dari HMI Cabang Ternate, yang mengepung Polda Malut serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Senin (18/10/2021).
Masa HMI Cabang Ternate mendesak Polda Malut harus mengadili para pelaku kejahatan itu dengan hukuman setimpal. Mereka juga menilai Kapolres Halteng dan Kasat Reskrim Polres Halteng tidak becus menangani kasus yang menimpa korban NU. Karena itu Polda Malut harus mengambil alih kasus tersebut, dengan catatan harus transparans. Selain itu, Kejati Malut juga didesak untuk memutuskan hukuman yang setimpal kepada pelaku pemerkosaan hingga berujung pada kematian.
Menangapi desak itu, Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, pihaknya memastikan empat orang yang telah diamankan di Polres Halteng itu dijerat pasal 340 dengan hukuman mati. Kasus ini bakal terus dikawal secara intens dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polres Halteng. Namun jika alat bukti sudah mencukupi, saat itu juga langsung diserahkan ke kejaksaan
Soal adanya informasi yang menyebutkan pelakunya berjumlah enam orang, Adip mengaku tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Sebab penyidik saat ini juga terus melakukan pendalaman.
“Polres saat ini sedang mendalami 4 tersangka, dari keterangan tersangka itu akan berkembang berapa orang sebenarnya terlibat, apakah betul 6 orang atau terhenti di 4 orang, semua itu harus didukung dengan alat bukti,” kata Adip kepada sejumlah wartawan.
Senada disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Malut Dade Ruskandar usai hearing dengan massa aksi di kantor Kejati Malut. Kepada wartawan Dade menegaskan, pihaknya tidak tanggung-tanggung memberi hukuman yang maksimal kepada pelaku. Karena itu, jika sudah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Halteng), maka dirinya meminta kepada Kejari agar tidak main-main dengan kasus ini.
Dijerat Pasal Berlapis 4 Tersangka Terancam Hukuman Mati
“Jika main-main, saya langsung tindak. Bisa turun pangkat bahkan dicopot, maka jangan main-main dengan kasus. Prinsipnya kasus ini akan kita upayakan memberi hukuman yang maksimal kepada pelaku,” tegas Kejati Malut.
Sebelumnya diketahui, empat pelaku pemerkosaan yang berhasil diringkus itu masing-masing berinisial DN (22) dan HN (22) asal Halmahera Barat (Halbar), DK (22) asal Tidore Kepulauan (TIkep) dan OG (21) warga Halmahera Selatan (Halsel). Keempat tersangka diketahui merupakan karyawan di PT IWIP, salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Halteng ini. Meraka tega memerkosa NU gadis 17 asal Desa Tepeleo, Kecamatan Patani Utara secara bergantian. Kasus pemerkosaan ini terjadi pada awal September 2021 di sebuah kos-kosan di Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah.
Korban diajak oleh seorang pelaku yang juga pacar korban ke sebuah kos-kosan milik temannya. Disitulah, NU langsung dijadikan budak nafsu sang pacar bersama tiga rekannya. Usai kejadian itu, NU pun mengalami trauma dan jatuh sakit. Korban langsung dilarikan ke RSUD dr Chasan Boesoirie Ternate.
Sayangnya, setelah hampir sepekan dirawat di RS, Sabtu 16 Oktober 2021, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir. Kematian NU pun menyulut reaksi keluarga dan warga kampung. Mereka lalu menyerbu Polres Halteng meminta keempat pelaku yang ditahan harus dihukum mati. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)