Besok Wali Kota Rombak Eselon II

Sity Jawan Lessy

• Hindari Intervensi, Eselon III dan IV Gunakan CAT BKN

TERNATE – Pelantikan pejabat eselon II di Pemerintah kota (Pemkot) Ternate akan dilakukan pada Rabu (27/10/2021) besok, saat ini Pemkot melalui BKPSDM Kota Ternate sedang menyiapkan SK untuk ditandatangani Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman.

Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate Sity Jawan Lessy mengatakan, pelantikan dilakukan pada Rabu (besok). “Kita sementara persiapan, insya Allah besok (Selasa hari ini) kita sebarkan undangan pelantikan untuk hari Rabu insya Allah,” katanya, Senin (25/10/2021). Pelantikan kata dia, direncanakan dilakukan pada pukul 09.00  WIT di aula kantor Wali Kota Ternate. “Jumlahnya termasuk jabatan masih rahasia,” ungkapnya.

Dikatakannya, pelantikan kali ini berbeda dengan sebelumnya, karena Wali Kota juga tidak menginginkan sambutan resmi saat pelantikan, selain itu saat pelantikan para pejabat yang dilantik diikat dengan pakta integritas. Karena wali kota, lanjut Jawan menginginkan para pejabat yang dilantik benar-benar amanah, dan mampu mensinkronkan dengan visi misi Ternate Andalan.” Dalam PP 11 selama 1 tahun maksimal, jadi setiap tahun dilakukan evaluasi kinerja, tapi tidak menutup kemungkinan karena pak wali kan PPK, sehingga kalau ada hal-hal yang mungkin beliau merasa bawahannya sudah tidak sinergi, mungkin saja beliau bisa evaluasi nanti kita lihat di pakta integritas antara kepala OPD dengan PPK, yang ditandatangan pada saat pelantikan, jadi pejabat yang tidak hadir tidak dilantik jadi harus ada,” jelasnya.

Sementara Ruslan Bian yang kini sebagai Kadis DKP dan Junus Yau sebagai Kepala BKPSDM sesuai aturan tidak lagi diperpanjang (nonjob), untuk itu jabatan yang ditinggalkan Ruslan nanti akan isi pelaksana tugas (Plt) sampai ada pejabat definitif, karena direncanakan akan ada seleksi terbuka.

“Jadi hari Rabu ini bersamaan dengan SK pelantikan, jadi untuk jabatan Plt yang diberikan pada hari Rabu untuk jabatan Kepala BPKAD, Diknas, Sekwan DPRD, Dinas Perikanan dan Dinas Pariwisata, tapi kita belum tahu siapa orangnya. Bisa jadi dari internal maupun dari luar, tapi itu kewenangannya Wali Kota,” terangnya.

Untuk jabatan Plt Sekwan DPRD kata dia, pihaknya tetap menunggu usulan dari pimpinan DPRD, dan namanya sudah diusulkan. Tapi dia enggan menyebutkan nama.

Sementara untuk pelantikan pejabat eselon III dan eselon IV, menurut dia, tata cara mutasi eselon III dan IV itu ada mekanisme dan SOP yang harus dilalui. Karena ketika hal itu dimunculkan ke publik dapat dipertanggungjawabkan, itu yang masih disusun, terkait waktu pelantikan, setelah ada pejabat Kepala BKPSDM yang baru. “Tapi kewenangannya sudah ada di PPK karena sudah melewati enam bulan,” terangnya.

Untuk jabatan yang mengalami kekosongan lanjut Jawan, nanti akan dibuat persetujuan rekomendasi ke KASN untuk dilakukan asesmen, sedangkan untuk jabatan Sekda menurut dia belum akan ada pergantian, sebab jabatan Sekda harusnya dua tahun dalam masa jabatan tapi semuanya kembali ke PPK. “ Dalam aturan dia boleh dievaluasi, tapi tidak serta merta di demosi karena aturannya sesuai dengan PP 11, Permenpan 35, Permenpan 15 tata cara pengangkatan apalagi dia (Sekda) diangkat melalui seleksi terbuka, jadi minimal dua tahun jabatan itu baru boleh, tapi dia tidak harus turun demosi tapi turun satu tingkat di bawahnya kalau dia eselon II-A harus eselon II-b, namun itu kewenangan kepala daerah,” ungkap dia.

Dia menegaskan, dalam pelantikan pejabat di Pemkot Ternate tidak ada intervensi dari tim sukses pilkada kemarin, apalagi Wali Kota sebagai birokrasi, bahkan dalam seleksi terbuka pihaknya berencana melibatkan CAT BKN. “ Supaya tidak ada intervensi dari pihak luar, jadi saya mau libatkan asesor dari BKN dan saya sudah bicarakan dengan pak Wali, apalagi dinas teknis beliau maunya betul-betul orang yang profesional, rencananya begitu,” katanya.

Dia kembali menegaskan, pada pelantikan kali ini, SK nya tidak mengacu ke surat persetujuan kemendagri nomor: 821/ 5981/ SJ tertanggal 22 Oktober 2021 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemkot Ternate yang diteken oleh Mendagri M. Tito Karnavian. “ Karena harus ke Provinsi sementara waktu enam bulan sudah lewat, dasar ini saya pakai untuk nanti pertimbangan gugatan Budi ke PTUN sesuai surat rekomendasi KASN,” tegasnya. Terpisah, Wali Kota M. Tauhid Soleman di konfirmasi dia enggan berbicara dan mengarahkan ke BKPSDM. “ Nanti tanyakan ke mereka,” tegasnya.(cim)

Berita Terkait