Belum Vaksin, Tidak Terima BLT

Pembagian BLT di kantor Desa Pintatu Wasile Selatan Halmahera Timur

MABA – Selain sebagai syarat untuk keberangkatan ke luar daerah, sertifikat Vaksin juga merupakan syarat untuk menerima bantuan pemerintah, salah satunya Bantuan langsung Tunai (BLT) yang disalurkan melalui Dana Desa (DD).

Syarat tersebut diterapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Pintatu, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Imran Sawal saat akan menyalurkan BLT kepada penerima manfaat. Para penerima manfaat bisa menerima BLT apabila sudah melakukan vaksin.

Dari 149 penerima manfaat BLT terdapat 119 Kepala Keluarga yang ditahan lantaran belum melakukan vaksin, Imran hanya menyalurkan kepada 30 kepala Keluarga yang sudah melakukan Vaksin. Dikatakan, warga yang belum melakukan vaksin di pending untuk menerima BLT, dan pekan depan akan dilakukan vaksinasi bagi masyarakat, jika sudah vaksin baru BLTnya diberikan.

“Kita harapkan agar masyarakat segera melakukan vaksin setelah itu baru diberikan BLT, kalau tidak vaksin maka tidak bisa menerima BLT,” ungkapnya.

Ia mengaku,  pertanggungjawaban anggaran bagi Masyarakat yang tidak diberikan BLT-nya akan dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Haltim, sebab kata dia, apa yang dilakukan sesuai dengan edaran dari Kepolisian yang sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). “Saya tetap sesuai edaran jangan sampai saya disalahkan,” kata Imran, Selasa (16/11/2021).

Terpisah, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub, saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengaku, akan kroscek kembali di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), sebab dia baru mendapat informasi ini. “Ini kan saya baru dapat informasi, semua ini harus di kroscek dulu sehingga betul, jangan merespon informasi yang tidak valid dan akurat, itu sudah banyak terjadi,” kata Bupati Haltim.

Bupati enggan memberikan komentar lebih panjang terkait penerapan Vaksinasi sebagai syarat untuk penyaluran BLT kepada para penerima manfaat. (hmi)

Berita Terkait