JAILOLO – Tambak Udang vaname milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Barat yang berlokasi di Desa Tuada, Kecamatan Jailolo terbukti tidak memiliki sejumlah dokumen.
Hal itu terbukti ketika pihak kepolisian meminta keterangan Kepala Dinas Perikanan Halbar Agustinus Mahole beberapa waktu lalu. “Kalau hasil pemeriksaannya tambak udang yang dikelola oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kab Halbar yang berlokasi di Desa Tuada Kec Jailolo Kab Halbar tidak memiliki dokumen lengkap,” kata Kepala satuan Reserse dan Kriminal, Polres Halbar Ambo Wellang ketika di konfirmasi Fajar Malut, Selasa (14/12/2021) kemarin
Tambak tidak mengantongi bukti izin berupa surat dokumen perizinan, baik di bidang usaha maupun di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Meski begitu, Ambo belum memastikan duduk persoalannya karena hingga saat ini Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas DKP Provinsi Maluku Utara belum dimintai keterangan.
“Kita sudah kirim undangan klarifikasi ke Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpatu Satu pintu Provinsi Malut dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Malut, tapi sampai sekarang belum datang,” ungkapnya. (ais)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

