DPRD Haltim Bentuk Pansus Pilkades

Pertemuan yang dilakukan calon Cakades dengan DPRD Haltim

MABA – Dua Calon Kepala Desa (Cakades) yaitu desa Wailukum Kecamatan Kota Maba  Muhammad Kandung dan desa Dorosago Kecamatan Maba Utara Ahmad Umamit, Rabu, (05/01/2022) mendatangi kantor DPRD Haltim menggelar pertemuan dengan anggota DPRD.

Pertemuan yang dihadiri oleh beberapa anggota DPRD dan kuasa hukum kedua Cakades membahas terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2021.

Muhammad Kandung pada kesempatan itu menjelaskan, terkait sengketa Pilkades Haltim, pihaknya saat ini selaku penggugat menganggap panitia memutuskan sengketa yang tidak sesuai, dan tanpa dasar hukum sehingga ia meminta kepada DPRD Haltim agar segera membentuk pansus dan memanggil Panitia Pilkades Kabupaten untuk dimintai keterangan.

Baca juga:  Cakades Morotai Menang Gugatan di PTUN Berpeluang Dilantik

“Tentu kami datang kesini tak lain adalah meminta dan berharap kepada DPRD agar dengan tugas sebagai lembaga pengawasannya dapat membentuk pansus dan memanggil panitia Kabupaten,” tegas Muhammad Kandung.

Selain Muhammad Kandung, hal yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukum Iqmal Jasir, bahwa pihaknya setelah mencermati putusan panitia Kabupaten yang tak bersandar hukum dan keluar dari peraturan Bupati tentang Pilkades Haltim.

Dikatakan, panitia kabupaten sudah melakukan tahapan penyelesaian sengketa, akan tetapi terdapat banyak kejanggalan dalam putusan, akan tetapi jika dimintai penjelasan hukum panitia tidak mampu menjelaskan hanya menyampaikan bahasa dan kalimat-kalimat diluar penyelesaian sengketa.

“Bahkan saat agenda kami dilakukan kemarin dengan panitia, seharusnya musyawarah untuk menemukan mufakat sebagaimana diatur dalam Perbup malah kebalikan, kami hanya diundang dan mendengar pembacaan putusan,” jelasnya.

Baca juga:  Edi Langkara Tantang AHM di Pilgub 2024

Ia juga meminta DPRD memanggil Panitia Kabupaten dan meminta keputusan tersebut dapat dipertimbangkan kembali sebab tidak mendasar. Sementara untuk Dorosago kata ketua Tim sukses Abdulah, adalah terkait dengan edaran dari panitia, yang mana edaran tersebut juga tidak memiliki sandaran hukum, sebab kata dia, edaran yang membenarkan ASN mengundurkan diri dari calon sebagai kepala desa juga tidak ada dalam Perbup.

Menanggapi masalah tersebut, DPRD Haltim melalui Ketua DPRD Djhon Ngoraitdji  mengaku jika DPRD baru saja paripurna pembentukan Pansus terkait sengketa Pilkades 2021, yang mana akan bekerja mengawal dan melayani setiap keluhan dan permasalahan sengketa Pilkades.

Akan tetapi pihaknya menyarankan kepada para calon kades agar memberikan kesempatan kepada Pansus sehingga bisa dapat melakukan kerja-kerja pansus sebagaimana tugas dan fungsinya. “Mulai besok Pansus sudah mulai kerja” tutup Djhon. (hmi)

Baca juga:  40 ASN Pemkot Tikep Ikut Diklat PIM
error: Content is protected !!