Diberhentikan dari DPRD Ternate Ridwan Masih Terima Gaji

Aldhy Ali
Aldhy Ali

TERNATERidwan Lisapaly salah satu anggota DPRD Kota Ternate berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diberhentikan Badan Kehormatan (BK), karena dinilai melanggar larangan pasal 8 ayat 10 Peraturan DPRD Nomor 188.34/02/DPRD/KT Tahun 2010 tentang kode etik DPRD Kota Ternate. Hal ini sesuai dengan sesuai dengan surat keterangan BK nomor: 174.4/PTS/BK/DPRD-KT/VII/2023.

Ridwan sendiri diberhentikan setelah melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BK terhadap sejumlah saksi, atas dugaan perselingkuhan yang dilaporkan ke BK. Meski telah diberhentikan oleh Badan Kehormatan namun hak Ridwan sebagai anggota DPRD baik gaji aumpun tunjangan lain masih tetap diterima.

Sekretaris DPRD Kota Ternate Aldhy Ali dikonfirmasi mengatakan, setelah diberhentikan mekanisme selanjutya BK melaporkan ke pimpinan DPRD melalui siding paripurna.

“Pasca di berhentikan melalui putusan Badan Kehormatan maka mekanisme selanjutnya sesuai dengan regulasi tata beracara Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate yakni pasal 60 ayat 1 yaitu putusan BK tersebut akan di sampaikan ke Pimpinan melalui Rapat Paripurna,” katanya, pada Rabu (5/7/2023) kemarin.

Dikatakannya, dari laporan tersebut nantinya pimpinan DPRD Kota Ternate menyampaikan ke partai politik ntuk mengusulkan pemberhentian anggota ke DPRD.

“Selanjutnya setelah di laporkan dalam rapat paripurna, pimpinan DPRD akan menyampaikan keputusan BK kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan, untuk di tindak lanjuti oleh partai politik guna menyampaikan usul pemberhentian anggotanya kepada  lembaga DPRD melalui pimpinan untuk di proses sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Terkait hak Ridwan berupa gaji dan tunjangan lain kata dia, sepanjang belum ada SK Gubernur maka hanya masih diterima.

“Terkait hak anggota tentunya yang menjadi dasar adalah Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara, sepanjang belum ada perubahan SK Gubernur maka hak-haknya masih akan di proses oleh Sekretariat DPRD, tentunya dengan kata lain yang menjadi dasar pemberian hak anggota adalah surat keputusan Gubernur,” sebutnya.

Pihaknya sendiri belum mengusulkan ke Gubernur sebab, setelah putusan BK itu juga BK belum dapat menyampaikan hasil putusan mereka pimpinan DPRD, karena saat ini pimpinan DPRD masih melaksanakan dinas luar.*

Editor: Hasim Ilyas

Berita Terkait