SK Pelantikan Kepsek di Kota Ternate Dinilai Cacat

Henny Sutan Muda

TERNATE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate meminta Wali Kota Ternate meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ternate nomor 821.2/KEP/742/2022 tentang pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Menurut DPRD, SK pengangkatan Kepala Sekolah (SD) terbukti cacat hukum dan cacat administrasi. Ini karena SK tersebut tidak memperhatikan sejumlah ketentuan di dalam peraturan yang berlaku.

“lihat isi SK di Poin 10 dan 4, itu menggunakan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manejmen ASN. Sementara PP nomor 11 itu sudah diubah ke PP nomor 17 tahun tahun 2020,  kemudian Peraturan Menteri Pendidikan nomor 6, itu juga sudah diganti dengan Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021. Bagi kami ini cacat hukum,” tegas Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda, usai menggelar rapat dengan Pemkot Ternate, Senin (21/02/2022).

Heny juga menjelaskan soal kejanggalan mengenai mutasi salah satu Kepala Sekolah penggerak di SD Negeri 27 Kota Ternate. Yang ia maksudkan adalah jenjang pendidikan Kepala Sekolah baru sebagaimana tercantum di dalam SK adalah Diploma II (D2). Ini membingungkan karena syarat menjadi kepala sekolah penggerak adalah harus memiliki jenjang pendidikan Strata I (S1) dan sudah pernah menduduki jabatan Kepala Sekolah Penggerak.

“Sementara kepala sekolah baru yang di angkat ini tidak. Kalaupun ada pemberhentian atau nonjob sebagai kepala sekolah penggerak, dia di promosikan ke sekolah penggerak yang sama, kemudian mempunyai masalah hukum atau mengundurkan diri, tetapi  ke tiga syarat dia tidak terbukti. Namun kata mereka itu berdasarkan evaluasi dari pemerintah kota, ketika kami meminta hasil evalusi mereka tidak mampu sampaikan,” ucapnya.

DPRD Kota Ternate menilai Pemerintah terlalu gegabah dan tidak berhati-hati mengangkat Kepala Sekolah. Kata  Heny, sikap DPRD Kota Ternate adalah meminta Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman segera meninjau kembali SK tersebut.

“Kami DPRD punya sikap bahwa SK wali Kota harus di tinjau kembali atau di evaluasi keputusan wali Kota tentang pengangkatan dan pemberhentian,” tegasnya.

Dalam SK pengangkatan Kepsek, Heny menilai Pemerintah Kota Ternate mengabaikan Undang-Undang (UU) 20 tahun 2003, Permendikbud nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah penggerak dan nota kesepakatan antara pemerintah kota da pusat. Ia khawatir akan ada sanksi yang diberikan kepada Pemkot Ternate.

 “Dari hasil rapat tadi pemkot bersi keras mempertahankan isi surat keputusan tersebut. Namun ini harus di tinjau kembali. Dan tadi teman-taman juga mengatakan bila apa yang menjadi keputusan DPRD maka akan di bentuk pansus,” jelasnya.

Hal lain yang disoroti DPRD yaitu soal satu nama yang menjabat dua jabatan kepala sekolah. Ini menurut DPRD sudah cacat administrasi. “Seakan-akan pemkot membuat SK ini lalai karena pertimbangan hukum juga tidak ada, kemudian tidak melibatkan Sekda, dinas pendidikan, dewan pendidikan dan pengawas sekolah sebab ada tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah,” akunya.

Heny menegaskan, DPRD tidak memiliki kepentingan dalam hal ini. DPRD hanya menyelamatkan mutu pendidikan di kota Ternate saat ini.

“Sayang kalau orang yang tidak punya kompetensi lalu di lantik menjabat kepala sekolah dan ditempatkan di tempat seperti ini, bagaimana mutu pendidikan kedepan nanti,” ungkap Heny. (nas)

Berita Terkait