LABUHA – Staf Khusus Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Bidang Ekonomi dan Keuangan, Dr Muamil Sunan secara resmi mengundurkan diri, Selasa (8/3/2022) kemarin.
Surat pengunduran diri Dr Muamil disampaikan langsung kepada Bupati Usman Sidik dengan tembusan Sekda dan Kepala BPKAD serta Kabag Hukum Pemkab Halsel.
Alumni Universitas Brawijaya Malang itu alasan dirinya mengundurkan diri ini karena pengangkatannya sebagai Staf Khusus itu tidak ada payung hukum yang jelas. “Saya mundur ini karena pengangkatan tidak ada peraturan kepala daerah tentang pengangkatan Staf Khusus serta besaran gaji,” kata Dr Muamil, Selasa kemarin.
Seharusnya, kata Muamil, Sekda Saiful Turuy harus mampu menjelaskan mekanisme pengangkatan Staf Khusus Bupati serta sandara apa yang digunakan. “Kalau tidak ada sandaran hukum, maka di kemudian hari akan menjadi masalah baru. Agar tidak mau terlibat lebih jauh, saya ajukan mengundurkan diri,” terang Muamil.
Muamil tidak mempermasalahkan gaji Staf Khusus per bulan itu sebesar Rp 5 juta. Namun untuk masalahnya adalah panyum hukum pengangkatan sebagai Staf Khusus Bupati Halsel Bidang Ekonomi dan Keuangan ini. (Nan)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

