Penutupan WPR di Obi Bakal Dilaporkan ke Komnas HAM

Presiden Partai Buruh, Said Ikbal

TERNATEPresiden Partai Buruh, Said Iqbal menyoroti penutupan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Desa Anggai, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan oleh Subdit 4 Krimsus Polda Malut pada Jumat, 4 Maret 2022 lalu.

Partai Buruh mengingatkan kepada pejabat di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, termasuk aparat penegak hukum di Malut agar tidak melakukan tindakan yang mengancam terhentinya aktivitas pertambangan rakyat di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan selama aktivitasnya tidak merusak lingkungan.

“Bahwa hak wilayah rakyat, tanah adat rakyat, terlebih lagi pertambangan rakyat yang tidak merusak lingkungan, hutan dan dikerjakan secara turun-temurun dan direstui oleh kesultanan adalah hak rakyat,” kata Said Iqbal, Ahad, (03/04/2022).

Ia mengingatkan korporasi besar di daerah itu tidak menggunakan tindakan liar yang merugikan rakyat Pulau Obi. Sebab, pertambangan rakyat adalah hak wilayah rakyat, tanah adat rakyat yang kesemuanya milik rakyat.

“Bilamana ada perusahan maupun korporasi atau perusahaan domestik besar yang ingin menguasai pertambangan rakyat di Obi, maka partai buruh akan melakukan advokasi,” tegas dia.

Langkah advokasi yang diambil partai Buruh, kata Iqbal ialah melakukan konsultasi ke komisi III dan Komisi IV DPR-RI soal pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) untuk memanggil aparat hukum, pejabat pemerintah yang mengganggu Wilayah Pertambangan Rakyat atau (WPR) di Pulau Obi.

Tak hanya itu, partai yang dinakodainya juga akan melaporkan masalah tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) bila terjadi potensi pelanggaran HAM yang dilakukan perusahan besar di sana.

“Langkah hukum dan advokasi akan kita kedepankan ketimbang langkah memicu kekerasan. Partai buruh akan menyurati presiden Jokowi agar menjadi perhatian. Jangan kemudian kasus Wadas di Jawa Tengah terjadi kembali di Obi, dimana rakyat berhadapan dengan aparat hukum, padahal itu adalah tanah rakyat yang sudah puluhan tahun bahkan ratusan tahun digarap,” jelasnya.

Ia menambahkan, masalah tambang di Pulau Obi kini menjadi perhatian tingkat nasional. Dia menilai pemasangan (Police-line) dan penutupan aktivitas tambang rakyat sepihak oleh Subdit 4 Krimsus Polda Malut merupakan sebuah pelanggaran.

Sebelumnya, pada tanggal 4 Maret 2022, Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut diketahui melakukan pemasangan batas polisi di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Anggai, Pulau Obi. Langkah itu dilakukan lantaran wilayah tersebut dinilai tumpang tindih dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Amazing Tabara dan hutan produksi.

Sementara itu, Bidang Divisi Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil saat dikonfirmasi awak media membenarkan pemasangan garis batas polisi dan penutupan aktivitas sementara tambang tersebut oleh penyidik Krimsus, langkah itu dilakukan karena pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) disana diduga beroperasi hingga keluar dari wilayah perizinan yang ditetapkan.

“Iya hasil pengecekan dan penyelidikan di lapangan, mereka bekerja di luar IPR tempat pengelolaan berada hingga masuk ke area hutan produksi (HPK),” kata Michael. (nas)

Berita Terkait