5 Tersangka Korupsi Stadion Kota Maba Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan tersangka Stadion Kota Maba

MABA – Lima (5) tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) divonis 1 tahun penjara.

Kelima tersangka adalah FL, II, EM, IAH dan AG telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 572.421.084,48. “Senin Tanggal 05 Desember 2022, agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang dihadiri oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dan para terdakwa beserta Penasihat Hukumnya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Haltim I Ketut Tarima Darsana. 

Dalam Putusan Majelis Hakim menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan subsider Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana kepada masing- masing terdakwa.

FL, Pidana Penjara selama 1 tahun dan denda Rp50.000.000, subsider kurungan selama 2 bulan. menetapkan uang pengganti sebesar Rp 143.418.000, diterima dari terdakwa FL yang dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dirampas untuk negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Untuk II, pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50.000.000, subsider kurungan selama 2 bulan. menetapkan uang pengganti sebesar Rp 60.000.000 diterima dari terdakwa II yang dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dirampas untuk negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur diperhitungkan sebagai uang Pengganti.

EM, Pidana Penjara selama 1 tahun dan Denda Rp50.000.000, subsider kurungan selama 2 bulan. menetapkan uang pengganti sebesar Rp Rp.62.103.109,00, diterima dari terdakwa EM yang dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dirampas untuk negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur diperhitungkan sebagai uang Pengganti.

IAH, pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50.000.000, subsider kurungan selama 2 bulan. diterima terdakwa IAH yang dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dirampas untuk negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur diperhitungkan sebagai uang Pengganti.

Sementara AG, pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50.000.000, subsider kurungan selama 2 bulan. menetapkan uang pengganti sebesar Rp. 126.000.000 diterima terdakwa AG yang dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dirampas untuk negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur diperhitungkan sebagai uang Pengganti.

Terhadap Putusan tersebut Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir, keempat terdakwa menyatakan sikap menerima putusan sedangkan satu terdakwa atas nama Iwan Asep (IA) menyatakan sikap pikir-pikir. Jika dalam waktu 7 hari baik Penuntut Umum maupun para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding, maka putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan Jaksa akan melakukan eksekusi putusan.(cr-01)

Berita Terkait