Polres Ternate Hentikan Penyelidikan Dugaan Pencurian Mobil Fortuner

IPTU Wahyuddin

TERNATE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian mobil Fortuner milik pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan nomor polisi DG 1903 RA yang diamankan beberapa pekan lalu.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi menjelaskan, dalam penyelidikan tersebut pihaknya juga sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan inisial M, bahkan berkas tahap satu sudah disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. 

“Tapi pelapor dan terlapor sudah mediasi, sehingga pelapor mencabut laporan, pada Selasa 14 Maret 2023,” akunya.  

Setelah itu lanjut Bondan, dengan pencabutan laporan itu, pihaknya langsung menghentikan penyelidikan dan penyidikan dan mobil tersebut langsung  dikembalikan ke aset daerah Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

“Mobil langsung dikembalikan saat pencabutan laporan hari itu juga,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, mobil fortuner dengan nomor polisi DG 1903 RA itu sebelumnya sudah diamankan pihak kepolisian sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan. Bahkan dalam kasus itu, pelapor M yang menjadi dalang dibalik hilangnya mobil tersebut. 

Hal itu, diakui M saat menjalani pemeriksaan yang mengakui menyimpan mobil di rumahnya yang berlokasi di lingkungan BTN, Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah. (cr-02)

Berita Terkait