Pemda Sudah Cairkan THR ASN

Kantor Bupati Halmahera Utara

TOBELO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), pada Senin (25/04/2022) mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji 14 bagi  seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Halut, Deky Tawaris di kantornya, Senin kemarin.

Dikatakannya, pemberian THR kepada ASN dilakukan secara utuh tanpa ada potongan dan dapat dimanfaatkan setiap ASN di bulan Ramadhan ini.

“Seluruh ASN patut memberikan apresiasinya terhadap Bupati dan Wabup, serta Sekda Halut maupun pihak keuangan, dimana THR dapat dicairkan lebih awal untuk menjawab kebutuhan jelang hari raya nantinya,” ucapnya.

Diketahui, hal yang sama juga telah disampaikan sebelumnya oleh  Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halut, Mahmud Lasidji yang menyebutkan, THR ASN  Lingkup Pemda sudah dicairkan pada Senin  (25/04/2022).

“Untuk THR diberikan terhadap 3 ribu lebih pegawai dengan total anggaran sebesar Rp14,8 miliar berdasarkan peraturan Bupati.

Begitupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan Pemda diminta membayarkan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan untuk gaji 13 paling cepat dibayarkan pada Juli 2022. Instruksi ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ268/444/SJ tentang pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber APBD 2022. (fer)

Berita Terkait