Kejari Morotai Eksekusi MAH ke Lapas Kelas III Ternate

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Ternate

DARUBA – Setelah ditunda dua hari, terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Kantor Perwakilan Morotai (KPM) di Jakarta jilid II, Monalisa A Hairudin (MAH), akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai ke Lapas Perempuan Kelas III Ternate, pada Kamis 19 Mei kemarin. 

“MAH sudah dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejari Kepulauan Morotai di Lapas Perempuan kelas III Ternate kemarin,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pulau Morotai, David, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

Menurut David, eksekusi ini berdasarkan Putusan No. 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Ternate, tertanggal 18 Januari 2022. “Yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” pungkasnya.

Eksekusi MAH ke Lapas Kota Ternate Ditunda

Sekedar diketahui, kasus MAH ini adalah kasus lanjutan dari kasus KPM jilid I tahun 2015. Sejauh ini, kasus tersebut telah menjerat dua nama yakni mantan Kepala KPM periode 2015 Yofani Bandari yang divonis 4 tahun penjara, dan Kepala KPM periode 2016 MAH. Kasus ini diketahui merugikan negara sebesar Rp 700 juta. 

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Morotai, Sobeng Suradal, beberapa waktu lalu, MAH telah membuat pengembalian kerugian negara sebesar Rp 50 juta. Namun MAH tetap masih harus menjalani masa tahanan selama 1 tahun. (fay)

Berita Terkait