TERNATE– Penghapusan tenaga honorer yang dilakukan pemerintah pada 28 November 2023 tahun depan itu, membuat ribuan PTT di Pemkot Ternate yang saat ini masih bertugas mulai was-was dengan keputusan pemerintah pusat tersebut.
Dimana, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
“Kalau dengan keputusan itu kami minta Pemerintah Kota Ternate untuk mencarikan solusi, atas apa yang sudah diputuskan,” kata salah satu PTT di Pemkot Ternate pada Jumat (3/6/2022).
Dia berharap, Pemkot tidak tinggal dengan dengan keputusan yang telah dikeluarkan tersebut.
Karena kami selama puluhan tahun ini bekerja membantu pemerintah kota, tapi kalaupun diberhentikan nanti harus juga di pikirkan solusinya, jangan asal berhentikan.
PTT di Pemkot Ternate
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate Samin Marsaoly dikonfirmasi mengatakan, Pemkot Ternate pada prinsip tetap tunduk dan patuh sesuai dengan edaran tersebut.
“Karena edaran tersebut sebenarnya sudah lama, berkaitan dengan bunyi pasal dalam PP nomor 49 tahun 2018,” katanya Jumat (3/6/2022).
Dia mengatakan, dengan surat edaran tersebut maka dipastikan sudah tidak ada lagi penambahan pegawai tidak tetap (PTT) di Pemkot Ternate.
Jadi untuk PTT ini nanti ada skema outsourcing.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly
Menurutnya, jika solusi untuk PTT ini tetap dengan menggunakan outsourcing, maka rekrutmen dilakukan oleh pihak ketiga.
“Tapi hal ini juga belum pasti juga, karena di kondisi yang sama pernah terjadi di tahun 2018, namun Pemerintah Daerah tetap konsisten dengan apa yang disampaikan Pemerintah Pusat melalui surat edaran yang disampaikan Menpan ke PPK seluruh Indonesia,” tegasnya.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

