SOFIFI – Gubernur Maluku Utara (Malut) diminta tegas memberikan deadline waktu kepada puluhan perusahan yang tidak membayar pajak, baik itu pajak bahan bakar minyak maupun pajak air permukaan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ishak Naser kepada awak media, selasa (07/06/2022) mengatakan, rapat Pansus bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Disebutkan, ada 42 perusahaan diantaranya 31 perusahan pertambangan, 8 perusahan industri, ditambah 1 perusahan jasa pertambangan dan 1 kehutanan, belum membayarkan pajak, padahal perusahaan tersebut telah mengoperasikan kendaraan.
“Selama ini memang ada perusahan yang belum membayar pajak bahkan pemerintah daerah kesulitan karena tidak ada data, Karena kami melihat ada beberapa perusahan yang dalam hal ini berbeda persepsinya dengan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Padahal kata ishak, kita tidak boleh memiliki persepsi masing-masing dan harus merujuk pada peraturan perundang- undangan, “Jadi nanti kita luruskan, karena kami melihat banyak hal yang diamanatkan atau diperintahkan perundang- undangan tapi itu belum dipatuhi oleh perusahaan selaku wajib pajak,” tambah mantan ketua DPW NasDem.
Dicontohkan, sesuai data Dispenda ada beberapa kendaraan yang belum teregistrasi tetapi sudah dioperasikan di pertambangan, baik di tahapan eksplorasi maupun operasi produksi. Hal ini menurutnya sebuah pelanggaran apalagi tidak membayar pajak, maka sudah dua kali pelanggaran.
Pertama pelanggaran pengoprasian kendaraan tidak sesuai undang-undang lalu lintas, kedua dari sisi kewajiban perpajakan itu tidak dipenuhi oleh mereka selaku wajib pajak.
“Saya tegaskan kepada perusahaan ini dan mendesak pemerintah Provinsi dalam hal ini pak gubernur untuk segera mengambil sikap tegas terhadap perusahan yang beroperasi namun belum memenuhi kewajiban bayar pajak, baik pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan,” tegasnya.
Menurutnya, Pansus terbuka menyampaikan permasalahan dengan harapan publik mengikuti perkembangan secara objektif. perusahan ini harus diberikan batas waktu (deadline) untuk bisa memenuhi kewajiban, karena ini sudah perintah undang- undang maka harus dilaksanakan karena yang dituntut hak daerah.
“Daerah ini tidak pernah menghalangi siapapun yang melaksanakan aktivitas pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) sepanjang perusahan yang bersangkutan sudah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang- undangan, silahkan saja tetapi jangan melalaikan kewajiban untuk memenuhi kewajiban pajak. Apabila kewajiban pajak diabaikan secara sengaja maupun lalai menimbulkan kerugian bagi daerah,” terangnya.
Dikatakan, apabila terjadi kerusakan lingkungan siapa yang harus menanggung biaya pengrusakan lingkungan. Dan pada akhirnya daerah juga kemudian yang menanggung akibat masyarakat di daerah. “ Inilah yang harus disadari bersama, sehingga kewajiban pajak itu harus menjadi perhatian bersama dari semua, terutama bagi perusahan yang menjadi wajib pajak,” ungkapnya.
Disentil perusahan yang belum membayar pajak. Ishak mengaku, semua perusahan akan dipanggil sehingga belum bisa terburu – buru, karena apakah tidak membayar pajak karena merasa mereka tidak wajib membayar pajak ataukah karena memang mereka tidak perlu dikenakan pajak,
“Itu wajib untuk kita mengecek secara pasti dulu, karena 42 perusahan yang disampaikan Bapenda itu DLH menyatakan mereka punya izin lingkungan tidak ada di DLH, tapi bukan karena tidak ada di DLH jadi mereka tidak punya izin belum tentu juga, harus kita cek bisa saja izin itu dikeluarkan Kabupaten/Kota ada perbedaan kewenangan itu yang kita pelajari dulu,” jelasnya.(ril)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

