TOBELO – Regulasi penghapusan tenaga honorer yang telah diatur pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui surat nomor B/185/M.SM.02.03/2022, menjadi perhatian khusus Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Halut, Efraim Ini Hendrik menyebutkan, Halut akan melaksanakan regulasi yang mengatur tentang penghapusan tenaga honorer, untuk regulasi sampai November 2023.
“Kami akan mengikuti berdasarkan PP 49 tahun 2018 di undangkan di November 2018 dan di pasal 99, dimana dalam PP tersebut diisyaratkan kontrak 5 tahun sejak peraturan itu diundangkan. Sehingga Halut untuk saat ini bisa dikontrak sampai tahun depan 2023,” jelasnya kepada wartawan.
Oni menyebutkan, dalam mengakomodir tenaga yang dibutuhkan akan dilakukan outsourcing. Selain itu, untuk jumlah total sebanyak 1200 honorer yang ada di Halut tersebar di sejumlah SKPD termasuk terbanyak di Satpol-PP dan Tenaga Kebersihan, di lingkungan hidup dan RSUD. “kita ikuti hal ini sesuai regulasi dan bukan kemauan Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Dia menambahkan, regulasi yang dikeluarkan pusat tentunya dengan memangkas perekrutan tenaga honorer, maka dipastikan para honorer yang sebelumnya dikontrak terancam tidak akan di kontrak lagi. (fer)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

