TOBELO – Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menetapkan 3 orang tersangka tindak pidana Korupsi penyalahgunaan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Eka Yakob Hayer, disertai alat bukti yang cukup dan telah disepakati dengan tim penyidik lain di dalam ekspose maupun gelar perkara.
Kajari Halut Agus Wirawan Eko Saputro menyebutkan, dalam penanganan kasus tersebut tim Kejari Halut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Eka Yakob Hayer.
Dan telah ditetapkan 3 orang tersangka diantaranya DK, AF, dan ET atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pembangunan Tambatan Perahu di desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Utara tahun Anggaran 2016.
“Ketiga tersangka yang ditetapkan diduga melanggar pasal 2 Jo pasal 3 UU tindak pidana korupsi,” jelasnya pada Jumat (24/06/2022).
Selanjutnya kata Kajari Halut Agus Wirawan Eko Saputro, penetapan tersangka dan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan langsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tobelo selama 20 hari kedepan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Dagasuli Kecamatan Loloda Kepulauan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Utara tahun anggaran 2016 ini secara total merugikan keuangan negara sebesar Rp 391.977.963,” tegasnya. (fer)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

