WEDA – Tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dua bulan lalu akhirnya diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
Ancaman pasal terhadap tersangka tersebut disampaikan Kapolres Halteng AKBP Moh. Zulfikar Iskandar saat melakukan press rilis kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang terjadi di bulan lalu, tepatnya pada Sabtu tanggal 16 April 2022 lalu, di area industri smelter D PT. IWIP Desa Gamaf Kecamatan Weda Utara. “Terhadap perkara atau kasus ini diduga tersangka melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP, (penganiayaan hingga mengakibatkan kematian),” tegas Zulfikar.
Jadi pasal 351 Ayat (3) KUHP tersebut tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Zulfikar juga mengatakan, untuk motif, tersangka merasa jengkel kepada korban karena korban sering melaporkan tersangka pada atasan mereka kalau tersangka sering bolos kerja, sehingga dari laporan korban tersebut, tersangka di PHK oleh pihak perusahaan.“Langkah yang telah dilakukan, pemeriksaan para saksi-saksi, yaitu Saharudin, Steven Oya, Riyan Subandi dan Nyong Mudaffar Ruslan,” tukasnya.
Selama dua bulan bersembunyi, akhirnya tersangka diamankan di daerah pertambangan batu bacan Desa Doko, Pulau Kasiruta, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan pada Sabtu (25/06/2022) sekitar pukul 03.35 Wit oleh Tim Resmob Cokaiba Polres Halmahera Tengah dibantu Tim Resmob Nireus Polres Halmahera Selatan.
Sebagaimana diketahui tersangka berinisial IS melakukan penganiayaan terhadap korban Wang Zhen Ye (tenaga kerja asing asal Cina) bertempat di area Industri Smelter D Gudang 13 Perusahaan PT. IWIP di Desa Gemaf Kecamatan, Weda Utara. “Penganiayaan itu bermula tersangka IS sedang adu mulut dengan korban Wang Zhen Ye, tak lama kemudian tersangka IS memukul pipi bagian kanan korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan,” katanya.
Setelah itu tersangka yang sementara memegang pipa besi langsung memukulkan pipa besi tersebut ke bagian leher korban hingga korban terjatuh ke lantai, dan saat korban terjatuh ke lantai, tersangka langsung menghantam kepala dan badan korban dengan menggunakan sepotong pipa besi yang di pegang tersangka tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hingga korban tak sadarkan diri. “Setelah itu, tersangka langsung kabur dan beberapa saksi yang berada di tempat tersebut datang dan membawa korban di Klinik PT IWIP untuk dirawat, beberapa jam setelah mendapat perawatan di Klinik PT. IWIP, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius di bagian kepala,” tuturnya.
Barang Bukti yang disita, yaitu 1 (satu) potong pipa besi yang ada bercak darah, 1 (satu) buah helm perusahaan warna kuning yang ada bercak, 1 (satu) buah masker putih yang ada bercak darah, 1 (satu) buah Handy Talky merk Motorola. (udy)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

