WEDA – Tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Satuan Intelkam Polres Halteng, berhasil mengamankan 67 karung minuman keras (miras) dengan merek China. Puluhan karung miras yang diamankan itu bermerk luar negeri atau merk Cina (Tsingtao).
Barang bukti miras yang diamankan di Trans Kobe, Kecamatan Weda Tengah itu, tanpa pemilik pada Rabu (29/06/2022) malam sekitar pukul 23:00 Wit.
Kapolres Halteng AKBP Moh. Zulfikar Iskandar mengatakan, sebanyak 67 karung miras China (Tsingtao) yang diamankan itu merupakan hasil pengembangan serta investigasi tim KRYD dan Intelkam dari masyarakat. “Dari 67 karung miras itu, diketahui per karung berisi 2 kartun dan per karton berisi 12 kaleng dengan jumlah total 1.068 kaleng,” akunya.
Kapolres mengaku, miras tersebut diamankan ke Mako Polres Halteng.“ Bareng bukti itu sudah diamankan di Mako Polres Halteng,” tandasnya.
Terkait itu, Kapolres Halteng menegaskan tidak akan berhenti memberantas miras yang masuk ke Halteng. “Kami tegaskan tidak ada kata menyerah atau kompromi bagi pemasok miras yang berada diluar Halteng maupun dalam kabupaten Halteng itu sendiri, begitu juga dengan penjual miras,” katanya. (udy)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

